Musnahkan Ratusan Spanduk Iklan Rokok, Pemkot Bogor: Ini untuk Melindungi Generasi Muda

| 06 Dec 2021 21:45
Musnahkan Ratusan Spanduk Iklan Rokok, Pemkot Bogor: Ini untuk Melindungi Generasi Muda
Pemusnahan atribut iklan rokok (Diman Sutini/Era.id)

ERA.id - Pemerintah Kota Bogor melakukan pemusnahan barang bukti berupa atribut dan spanduk iklan produk rokok yang terpanjang di sejumlah warung, ritel dan sepanjang jalanan yang ada di Kota Bogor.

Ketua Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Sri Nowo Retno mengatakan sidak KTR di tempat penjualan maupun pemasangan atribut dan spanduk baik itu iklan promosi dan sponsor produk rokok sudah lakukan di 68 kelurahan sejak tanggal 1 November hingga 17 Desember.

"Sampai hari ini kita sudah mendapat hasil dari sidak KTR sebanyak lebih dari 500 barbuk berupa spanduk-spanduk, atribut iklan rokok yang ditemukan di tempat-tempat penjualan mulai dari toko, retail sampai warung sekitar pemukiman. Ada juga spanduk yang ditemukan dijalanan," ujarnya kepada wartawan seusai melakukan pemusnahan barang bukti yang dilakukan di Kejari Kota Bogor, Senin (06/12/2021).

Retno juga mengungkapkan satgas KTR terpadu ini terdiri dari Satpol PP, Bapenda, OPD terkait, kelurahan, kecamatan, dinas kesehatan dan puskesmas.

Pemusnahan ini merupakan simbol bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berkomitmen dan konsisten dalam menegakan KTR dan juga melindungi generasi muda khususnya remaja dan anak-anak supaya tidak menjadi perokok pemula.

"Karena dari hasil survey ternyata anak-anak dan remaja ini menjadi perokok pemula berawal dari melihat spanduk maupun iklan dan display rokok," ucap Retno.

Retno mengungkapkan rokok ini menjadi faktor resiko untuk terjadinya penyakit degeneratif maupun penyakit tidak menular seperti jantung, paru-paru, diabetes, hipertensi sampai stroke.

Penyakit degeneratif ini merupakan penyakit komorbit yang dapat memperburuk dan memperparah kondisi apabila seseorang terjangkit atau terpapar virus Covid-19 dan meningkatkan resiko kematian Covid-19.

"Pada saat pandemi Satgas KTR tetap melakukan sidak dengan penertiban pelanggaran Perda KTR berupa display atribut spanduk-panduk rokok yang masih terpasang dijalanan," ungkapnya

Penegakan perda KTR, lanjut Retno, juga bersinergi dengan upaya kampanye protokol kesehatan dan kampanye perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Salah satu indikatornya, kata dia, adalah tidak merokok dan tentu ini juga protokol kesehatan 5M ditambah kegiatan tidak merokok menjadi prokes 6M.

"Ini juga sebagai upaya promotif dan preventif pencegahan kepada masyarakat terlebih mencegah lonjakan kasus baru di nataru dan varian baru omnicron yang harus diwaspadai supaya masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan prokes ditambah tidak merokok," tukasnya.

Rekomendasi