ERA.id - Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana menegaskan tetap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
"Penyekatan di perbatasan masuk ke kota Bandarlampung tetap kami laksanakan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru," kata Wali Kota, Eva Dwiana, di Bandarlampung dikutip dari Antara, Selasa (7/12/2021).
Ia mengatakan bahwa penyekatan di lima titik pintu masuk ke kota ini, dilakukan guna mencegah lonjakan jumlah kasus COVID-19 dan masuknya varian Omicron ke Bandarlampung usai Natal dan Tahun Baru.
"Belum ada pembatalan PPKM level 3. Tetap ada penyekatan karena kan semua itu tergantung dari kepala daerah masing-masing, ini juga kan untuk melindungi masyarakat dan bentuk kasih sayang saya," kata dia.
Ia pun mengungkapkan bahwa pada Natal dan Tahun Baru nanti, selain akan ada penyekatan di perbatasan, dua lokasi di dalam kota pun akan disekat guna mengurangi mobilitas masyarakat.
"Dua lokasi dalam kota yang akan disekat yakni di Bundaran Lungsir dan Tugu Adipura. Namun, bila pun nanti ada aturan dari pemerintah pusat yang mencabut PPKM level 3, maka akan ada kelonggaran bagi para pedagang kecil tetapi PPKM level 3 tetap diberlakukan," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, mengatakan bahwa sebelum adanya informasi pencabutan aturan PPKM level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru, prinsipnya pemkot setempat akan mengikuti aturan yang disampaikan oleh pemerintah pusat.
"Apabila tetap diterapkan PPKM level 3, kita sudah menyiapkan aturannya. Kalaupun statemen yang diutarakan oleh pemerintah pusat bahwa PPKM level 3 dicabut, kita akan menyesuaikan apa isi yang menjadi instruksi tersebut, prinsipnya setelah ada perintah dari menteri, kemudian diteruskan lagi ke instruksi Gubernur dan pasti ke Wali Kota," kata dia.
Sementara itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 tentang PPKM level 1, 2 dan 3. Kota Bandarlampung merupakan salah satu daerah yang masuk dalam PPKM level 1.