Pandemi Covid-19 Makin Terkendali, Pemerintah Batal Berlakukan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru

| 07 Dec 2021 09:35
Pandemi Covid-19 Makin Terkendali, Pemerintah Batal Berlakukan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru
Luhut Pandjaitan (ERA.id)

ERA.id - Pemerintah mengklaim penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin mengalami perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah. Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 berhasil ditekan dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Dengan situasi yang semakin terkendali tersebut, pemerintah memutuskan membatalkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara menyeluruh di wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/12/2021).

Luhut mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang libur Nataru. Salah satunya dengan meneraplan level PPKM sesuai asesmen yang berlaku.

Meski begitu, kata Luhut, pemerintah tetap akan melakukan pengetatan. "Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," katanya.

Adapun sejumlah pengetatan yang akan dilakukan pemerintah selama libur Nataru antara lain yaitu, masyarakat yang boleh melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri hanya yang sudah divaksinasi Covid-19 secara lengkap. Pelaku perjalanan juga wajib menyertakan hasil tes antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk anak-anak tetap dapat melakukan perjalanan dengan syarat tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan untuk moda transportasi udara, atau tes antigen 1x24 jam untuk moda transportasi darat dan laut.

"Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh," tegas Luhut.

Selain itu, pemerintah juga melarang seluruh jenis kegiatan perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisara, dan tempat keraiaman umum lainnya.

Namun, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” kata Luhut.

Luhut mengatakan, perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Sebelumnya, Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara menyeluruh di wilayah Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

"Selama libur Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11).

Rekomendasi