Viral Perempuan di Sulawesi Utara Tampar dan Siksa Balita, Mengerikan Sekali

| 29 Dec 2021 11:36
Viral Perempuan di Sulawesi Utara Tampar dan Siksa Balita, Mengerikan Sekali
Tiga perempuan (blur) penyiksa balita di Bitung, Sulawesi Utara. Mereka kini ditahan oleh Satreskrim PPA Polres Bitung.

ERA.id - Aksi mengerikan dilakukan tiga perempuan di Bitung, Sulawesi Utara. Mereka menyiksa balita berumur setahun dengan sadis, sambil merekam perlakuannya.

Setelah video berisi aksi keji mereka viral, Unit PPA Satreskrim Polres Bitung pun langsung membekuk perempuan tersebut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Selasa (28/12/2021), mengatakan aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh dua orang perempuan warga Kota Bitung, masing-masing berinisial MK (20) dan SM (19).

Aksi kekerasan itu sempat divideokan oleh salah satu teman dari kedua perempuan tersebut, yaitu perempuan berinisial IS (17), kemudian diunggah di media sosial dan viral.

"Ketiganya saat ini sudah dalam pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bitung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/110/XII/2021/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 27 Desember 2021,” kata Abast melalui keterangan tertulis.

Dalam video tersebut, tampak terlihat balita berusia 1 tahun menangis kemudian diambil dan digendong oleh perempuan MK.

Selanjut perempuan SM mengambil balita yang masih menangis tersebut dari tangan MK.

Di saat menggendong balita tersebut, SM melempar bayi itu ke atas, selanjutnya dibaringkan di tempat tidur, lalu SM menampar pipi kiri dan pipi kanan balita tersebut.

Bukannya membujuk balita yang sedang menangis, SM malah mengangkat dan membalikan balita tersebut dengan posisi kepala menghadap lantai, sedangkan kakinya berada di atas.

Balita 1 tahun ini diketahui selama ini dirawat oleh kakaknya SM, sedangkan ketiga tersangka ini hanya datang berkunjung ke rumah kakaknya SM.

“Ketiganya terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” katanya.

Kekerasan terhadap anak diduga terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, pada Sabtu (25/12) sekitar pukul 14.00 WITA.

Rekomendasi