Kembali Tersandung Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Polda Jabar Sebut Bahar bin Smith Masih Berstatus Saksi

| 30 Dec 2021 13:16
Kembali Tersandung Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Polda Jabar Sebut Bahar bin Smith Masih Berstatus Saksi
Bahar Smith saat menjalani persidangan perkara penganiayaan di Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

ERA.id - Pendakwah kontroversial, Habib Bahar bin Smith saat ini masih berstatus sebagai saksi, meski kasus yang berkaitan dengannya telah naik ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat.

"Untuk sementara, Bahar itu masih sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago, di Bandung, Kamis (30/12/2021).

Erdi menyebutkan kasus yang menyeret nama Bahar Smith itu berkaitan dengan adanya ujaran yang diduga membuat kericuhan di tengah masyarakat.

"Namun ini perlu kita dalami, kita dalami dulu seperti apa," kata Erdi.

Kasus tersebut, kata dia, diduga terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi. Namun Erdi belum menyebutkan secara rinci ujaran apa yang menjadi unsur adanya penyidikan tersebut.

"Kita sedang menyelidiki dari apa yang disampaikan di suatu tempat, tentunya ini masih konsumsi penyidik ya, nanti perkembangannya akan kita sampaikan," kata dia.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana menyatakan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Bahar Smith (BS) telah naik ke tahap penyidikan.

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," kata Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/12).

Kasus yang menjerat Bahar Smith itu, menurutnya, terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Rekomendasi