ERA.id - Pelatih biliar Khairuddin Aritonang alias Choki Aritonang berharap laporannya terhadap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke polisi dapat diproses sesuai dengan proses hukum.
"Saya berharap supaya ini (laporan) diproses dengan baik sehingga menimbulkan keadilan bagi saya," kaya Choki Aritonang usai membuat laporan di Mapolda Sumut, Senin (3/1/2022).
Kendati telah membuat laporan, Choki mengatakan tetap membuka pintu maaf kepada Gubsu Edy Rahmayadi sesuai dengan somasi yang telah dikirimkan ke kantor Gubernur Sumatera Utara.
Bahkan kata Choki, seandainya mantan Pangkostrad itu hadir hari ini di Polda Sumut, ia tetap akan memberikan maaf.
"Insya Allah saya akan tetap memberikan maaf. Sebagai sesama muslim harus saling memaafkan. Bahkan kalau beliau hadir hari ini saya akan berikan maaf," ujarnya.
Choki mengatakan permintaan maaf dari Gubernur Edy atas insiden yang terjadi di Aula Tengku Rizal Nurdin itu akan diterimanya dengan satu syarat jika dilakukan secara terbuka. Ia juga mengungkapkan hingga pada pelaporan ke polisi, belum ada pihak Gubernur Edy Rahmayadi yang menemuinya dengan itikad baik menyampaikan permintaan maaf.
"Saya hanya minta dia meminta maaf. Tidak ada masalah bagi saya, sebagai sesama umat muslim harus saling memaafkan. Tapi dengan syarat disampaikan secara terbuka dipanggil teman-teman media dan tim hukum saya," ungkapnya.
Tim hukum Choki dari Koalisi Advokat Menolak Arogansi Sumatera Utara (KAMASU), Teguh Syuhada mengatakan laporan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat somasi yang telah mereka layangkan kepada Edy Rahmayadi. Dalam somasi, Choki memberikan waktu satu kali dalam 24 jam untuk Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan permintaan maaf.
"Kami sudah menyampaikan somasi kepada bapak gubernur, berharap bapak Edy Rahmayadi mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami Khairuddin Aritonang. Tapi sampai detik ini belum kami terima atau belum kami dapatkan, sehingga sesuai dengan itu hari ini kami membuat laporan polisi," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelatih PON Sumatera Utara, Khairuddin Aritonang alias Choki bersama tim hukumnya resmi melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke polisi, Senin (3/1/2022).
Laporan Choki diterima di SPKT Polda Sumatera Utara dengan nomor STTLP/03/I/2022/SPKT/POLDA SUMUT, yang diterima dan ditandatangani kepala SPKT Polda Sumut AKP MI Saragih.
"Hari ini kami mendampingi Choki Aritonang untuk membuat laporan polis, dan alhamdulillah laporan sudah diterima SPKT," kata tim hukum Choki Aritonang dari Koalisi Advokat Menolak Arogansi Sumatera Utara (KAMASU), Gumilar Aditya Nugraha.
Gumilar mengatakan pihaknya melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi dengan sangkaan Pasal 310 juncto Pasal 315 KUHP. Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sehingga Choki mendapat keadilan.
"Terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah menerima pelaporan dari bang Choki Aritonang atas dugaan tindak pidana yang dilakukan kepala daerah yakni Gubernur Sumut Edy Rahmayadi," kata Gumilar Aditya.