ERA.id - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengajak pelatih biliar Khairuddin Aritonang alias Choki Aritonang untuk menyelesaikan insiden 'jewer' yang terjadi di Aula Tengku Rizal Nurdin, secara Tabayyun.
Permintaan tersebut disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui balasan atas peringatan hukum (somasi) yang dikirimkan tim hukum Choki Aritonang kepada Gubsu Edy Rahmayadi.
Dalam surat tertanggal 31 Desember 2021 yang diterima pihak kuasa hukum Choki Aritonang pada Selasa (4/1/2022), Pemprov Sumut menyebut masalah antara Edy Rahmayadi sebagai gubernur dan Choki sebagai pelatih biliar, merupakan kesalahpahaman 'antara seorang anak kepada bapaknya'.
"Bahwa kesimpangsiuran peristiwa pada acara penyerahan bonus para atlet peraih medali Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, pada hari Senin 27 Desember 2021 di Gedung Pertemuan Tengku Rizal Nurdin, Medan, lebih diakibatkan kesalahpahaman 'antara seorang anak kepada bapaknya', antara saudara selaku Pelatih Cabang Olahraga Billiard kepada Gubernur Sumatera Utara selaku Pembina bagi seluruh Cabang Olahraga yang tergabung dalam Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara..," bunyi poin dalam surat yang ditandangani Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumut, Dwi Aries Sudarto, itu.
Menyikapi hal tersebut, tim hukum dari Koalisi Advokat Menolak Arogansi Sumatera Utara (KAMASU), Gumilar Aditya Nugroho menyambut baik sikap Pemprov Sumut dalam membuka ruang mediasi perkara antara Choki dan Gubsu Edy Rahmayadi.
"Pihak dari Gubsu Edy Rahmayadi menyatakan ingin menyelesaikan persoalan ini dengan Tabayyun. Kami mengapresiasi sikap tersebut semoga hal ini menjadi langkah baik, karena pada prinsipnya kami atas nama Bang Choki masih membuka ruang kepada pak gubernur dalam hal mediasi," kata Gumilar, Jumat (7/1/2022).
Lebih lanjut kata Gumilar, menyikapi surat yang dikirim Pemprov Sumut tersebut, pihaknya akan menunggu realiasi dari upaya Tabayyun yang diharapkan dalam jawaban somasi tersebut.
Kendati demikian, kata Gumilar, sebagai tim hukum yang mewakili Choki Aritonang pihaknya tetap pada permintaan yang disampaikan melalui surat somasi yang telah dikirim ke Gubernur Edy Rahmayadi.
"Kalau mengacu pada surat yang sudah kita terima, pihak gubernur meminta untuk diselesaikan secara Tabayyun artinya kita menilai ini menjadi poin yang kita anggap sebagai itikad baik dari pak gubernur untuk menyampaikan permintaan maaf. Sehingga jika permintaan maaf itu dilaksanakan tentu laporan kita di Polda akan dicabut," ujarnya.
Oleh sebab itu, tim hukum menunggu langkah kongkrit dari pihak Gubsu Edy Rahmayadi melakukan upaya mediasi jika persoalan tersebut akan diselesaikan sesuai permintaan Choki Aritonang.
"Kita saat ini sifatnya pasive menunggu langkah konkrit dari pak gubernur. Tapi jika hal tersebut tidak dilakukan maka langkah hukum tetap akan kita tempuh," pungkasnya.