Lawan Pelaku Begal Hingga Tewas, Pemuda di Deli Serdang Malah Ditetapkan Jadi Tersangka

| 04 Jan 2022 17:51
Lawan Pelaku Begal Hingga Tewas, Pemuda di Deli Serdang Malah Ditetapkan Jadi Tersangka
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Kepolisian menetapkan Dedi Irwanto (21), korban pencurian dan kekerasan atau begal menjadi tersangka. Dedi ditetapkan tersangka lantaran menghilangkan nyawa salah seorang dari pelaku begal.

Peristiwa pembegalan yang dialami warga Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, itu terjadi pada Selasa (22/12/2021) dinihari di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal Kota Medan.

"Pada saat terjadi pembegalan, saudara DI, yang saat ini statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka, melakukan perlawanan. Sehingga penyidik, dari hasil gelar perkara menetapkan DI sebagai tersangka dengan pasal 351 ayat 3," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (4/1/2022).

Kombes Tatan menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan merujuk pada pendapat ahli pidana, perbuatan DI yang menewaskan nyawa seorang terduga pelaku begal tidak dalam kondisi terdesak.

Sebab, lanjutnya, saat terjadi penusukan menggunakan sebilah pisau yang dibawa oleh DI, para pelaku ini hendak melarikan diri dan salah satu pelaku berhasil ditarik hingga terjadi penusukan.

"Disini kami perlu jelaskan, tersangka DI sudah menyiapkan sebilah pisau yang dibawa. Pada saat pelaku begal melarikan diri, salah satu tersangka begal yang meninggal dunia, ditarik tersangka DI dan ditusuk. Tusukan pertama mengenai pinggang sempat berdiri, dan dilanjutkan tusukan tiga kali pada dada," jelasnya.

Tatan juga menjelaskan alasan DI membawa pisau karena jalan yang setiap hari dilaluinya untuk pergi dan pulang bekerja rawan terjadi tindak kejahatan.

Polisi meyakini DI yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian salah satu dari pelaku merupakan korban tindak pidana pencurian disertai kekerasan, lantaran satu unit handphone milik DI dilarikan pelaku.

Kata Tatan pihaknya tengah memburu tiga terduga pelaku begal lainnya yang saat ini melarikan diri.

Identitas ketiga pelaku sudah dikantongi polisi dan sedang dilakukan pengejaran oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal.

"Kendati ditetapkan tersangka, DI tidak ditahan karena tersangka ini menyerahkan diri dan diantar langsung oleh orangtuanya. Penyidik menyimpulkan tersangka kooperatif dan pihak keluarga memberi jaminan bahwa DI tidak melarikan diri, apalagi DI ini menjadi korban pelaku pencurian dan kekerasan," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dedi Irwanto, warga Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dihadang oleh empat orang kawanan begal saat melintas di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.

Empat kawanan begal yang mengendarai dua sepeda motor itu merampas handphone milik DI. Namun ia berupaya mempertahankan hingga terjadi perkelahian antara pelaku begal dan DI.

Saat hendak melarikan diri, DI berhasil menarik salah satu pelaku dan menghujamkan pisau yang selalu dibawanya untuk berjaga-jaga, ke pinggang dan dada dan menyebabkan pelaku tewas.

Rekomendasi