ERA.id - Terdakwa Herry Wirawan (HW) mengaku bahwa ia telah memperkosa 13 santrinya, sesuai yang didakwakan jaksa dalam persidangan kasusnya.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, pengakuan itu dikatakan Herry saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/1/2022).
Selain itu, menurutnya, Herry menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim.
"Terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," kata Dodi.
Menurutnya, saat pemeriksaan Herry tersebut, jaksa menanyakan seluruh materi yang didakwakan termasuk fakta-fakta yang telah muncul di persidangan sebelumnya dari keterangan para saksi.
"Iya itu, cara dia melakukan, bagaimana dia melanggengkan tindak pidananya," kata Dodi pula.
Selanjutnya, kata dia, persidangan terhadap Herry itu akan digelar dengan agenda sidang tuntutan.
Namun Dodi belum menyampaikan jadwal tuntutan itu akan disidangkan.
Adapun Herry didakwa telah memperkosa 12 orang santriwati. Perbuatan tidak terpujinya itu menyebabkan beberapa korban hamil hingga melahirkan.
Herry Wirawan didakwa memperkosa santrinya pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut sempat beraksi di pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.