ERA.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengangkat Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi setelah ditangkapnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini Pak Wakil (Wali Kota Bekasi) dipanggil ke Bandung karena kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Jadi dengan surat itu maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen. Lalu hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum," kata Ridwan Kamil di Gedung Negara Pakuan Bandung dikutip dari Antara, Jumat (7/1/2021).
Penyerahan surat penugasan tersebut juga menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Pemprov Jabar terkait hal itu.
"Jadi surat ini sudah diserahkan langsung menindaklanjuti kemarin ada surat dari Mendagri Pak Tito yang memerintahkan provinsi untuk secepatnya mengirimkan surat ini," kata Ridwan Kamil.
Gubernur berharap dengan adanya surat tersebut maka proses pelayanan masyarakat di Kota Bekasi tetap berjalan maksimal.
"Semoga bisa sampai ke warga Bekasi bahwa pelayanan ke masyarakat tidak terkendala karena surat tadi sudah disampaikan," kata Ridwan Kamil.
Ketika ditanyakan tentang penangkapan Rahmat Effendi, Ridwan Kamil menuturkan pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Pada awal pekan nanti, Ridwan Kamil rencananya akan memberi arahan langsung kepada para ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Pastinya kami menghargai proses hukum yang terjadi kepada Pak Pepen sesuai fakta-fakta yang tentunya hadir di masalah ini," kata dia.
"Dan awal minggu depan saya akan ke Kota Bekasi memberikan arahan kepada eselon II dan III di Kota Bekasi untuk merespons dan melanjutkan arah pembangunan sambil menguatkan bahwa kepemimpinan tidak boleh terkendala," lanjut Ridwan Kamil.