ERA.id - Sekitar 1.600 karyawan PT Kencana Sawit Indonesia (PT KSI) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar mogok kerja selama tiga hari mulai Selasa (11/1/2022) ini.
Ribuan buruh itu menolak pemberlakuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta PHK.
"Kami melakukan mogok kerja selama tiga hari dan ingin bertemu langsung dengan pimpinan PT KSI. Apabila tidak juga ditemukan kesepakatan, maka kami akan memperpanjang aksi mogok kerja ini," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT KSI Bustami, di Padang Aro, Selasa.
Mogok kerja dilakukan oleh karyawan PT KSI mulai hari ini hingga Kamis (13/1) dan bisa diperpanjang sampai ada kesepakatan.
Aksi mogok kerja ini, katanya pula, sudah keinginan seluruh pekerja di PT KSI.
Dia mengatakan, manajemen PT KSI dinilai melanggar tata tertib perundingan perjanjian kerja bersama dan hal yang sudah disepakati dimungkiri oleh oknum manajemen.
Menurut dia, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya memihak perusahaan, dan di PT KSI sudah ada dua orang pekerja yang pensiun tetapi pesangonnya hilang 50 persen.
"Dalam perjanjian kerja bersama (PKB) antara buruh dan perusahaan tidak seperti itu, karena sesuai undang-undang sebelum PKB ditandatangani maka mengacu ke PKB sebelumnya," ujarnya lagi.
Mogok kerja, katanya lagi, dilakukan di depan Kantor PT KSI, dan seluruh karyawan dari semua divisi ikut mogok kerja termasuk pekerja pabrik.
Dia menegaskan, aksi ini berlangsung damai dan tidak ada yang boleh berorasi. Pihaknya juga sudah menyampaikan surat ke pemerintah daerah setempat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solok Selatan Basrial mengatakan, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan mogok kerja karyawan PT KSI.
"Sekarang saya sedang perjalanan menuju PT KSI," ujarnya lagi.
Humas PT KSI Arfa saat dihubungi melalui telepon seluler tidak terhubung karena nomornya tidak aktif.