ERA.id - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengungkap sejumlah fakta dalam kasus sindikat penyelundupan 124 pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal.
Mulai dari iming-iming gaji besar di negeri jiran hingga dipungut biaya sampai jutaan.
Hal tersebut diungkapkan Kombes Tatan dalam paparan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang digelar di Mapolda Sumut, Kamis (13/1/2022).
"Dua tersangka yang diamankan yakni Ilham Ginting dan Ricky Ardiansyah adalah koordinator pemberangkatan 124 pekerja migran tersebut," kata Kombes Tatan dalam paparan Kamis (13/1/2022).
Selain kedua koordinator, enam orang lain yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Mulai dari penyedia tempat penampungan, penjemput pekerja migran dari luar Sumatera di Bandara Internasional Kualanamu, hingga sebagai penyedia kapal dan logistik.
Para pekerja yang diselundupkan tersebut paling banyak berasal dari wilayah Madura, Provinsi Jawa Timur dan sisanya berasal dari berbagai daerah termasuk dari Sumatera Utara.
Kombes Tatan juga menyebut, selain mengiming-imingi para calon pekerja yang akan disalurkan di Malaysia dengan gaji besar, para pelaku juga mematok tarif untuk dapat diselundupkan ke negara rumpun Melayu itu.
"Pekerja migran ini diselundupkan menggunakan kapal kayu dari Pantai Datuk di Kabupaten Batubara. Pelaku juga menetapkan tarif yang bervariasi kepada calon pekerja mulai Rp10 juta untuk yang dari luar Sumut dan Rp2,2 juta untuk warga Sumut," ungkap Kombes Tatan.
Lanjut dikatakan Kombes Tatan, dua tersangka yang bertugas sebagai koordinator pengiriman untuk diberangkatkan ke Malaysia. Tersangka Ilham Ginting, mengirim 124 pekerja migran ke Malaysia atas permintaan Ari Rohman dan Siddiq alias Bos Niko. Keduanya saat ini sedang dikejar dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, tersangka Ricky Ardiansyah, selain sebagai koordinator ia juga merekrut 11 orang dari 124 pekerja migran yang diselundupkan. Selain itu, tersangka juga menjadi penghubung dengan nelayan Malaysia yang nantinya menjemput para pekerja saat sudah tiba di perbatasan Indonesia - Malaysia.
"Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini masuk DPO, keempatnya yakni Abdul Halim alias Salim, Cipto alis Lancip, Siddiq alias Bos Niko dan Ari Rohman," bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dan Polres Batubara membongkar sindikat penyalur pekerja migran (PMI) ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan kecil (tikus) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).
Delapan pelaku diringkus dari berbagai lokasi persembunyian setelah salah satu kapal yang membawa PMI mengalami kecelakaan dan menewaskan belasan orang.
"Pengungkapan ini terkait adanya musibah tenggelamnya kapal yang mengangkut puluhan PMI di perairan Malaysia," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Kamis (13/1/2022).
Tatan menjelaskan, delapan tersangka yang telah diamankan dan merupakan sindikat tersebut yakni Ilham Ginting, Ricky Ardiansyah, Roni, Ibnu Abdillah, Syamsul Bahri, Dedi Satriawan, Milkan Prayoga, dan Syamsul Bahri.
Lanjut kata mantan Kabid Humas Polda Sumut itu, pemberangkatan 124 pekerja migran Indonesia itu dilakukan pada tanggal 22 Desember 2021 menjelang tengah malam menggunakan satu kapal yang telah dipersiapkan dari Pantai Datuk, Kabupaten Batubara.
Namun, kata dia, sebelum melintasi perbatasan kapal yang ditumpangi rusak. Sehingga keesokan harinya Kamis 23 Desember PMI dibawa kembali ke lokasi awal pemberangkatan dan menukar kapal dengan dua kapal yang lebih kecil.
"Saat masih di perairan Sumut kapal rusak dan akhirnya kembali ke penambatan kapal awal di Batubara. Di darat sudah disiapkan kapal kecil ukuran 14 meter dan 14,5 meter. Tapi saat akan diberangkatkan lagi, 14 pekerja migran tidak lagi ikut," ungkapnya.
Kombes Tatan mengatakan, dua kapal pengangkut PMI masing-masing satu kapal mengangkut 64 orang dan kapal lainnya mengangkut 48 orang, itu tiba di perbatasan perairan Malaysia pada Jumat 24 Desember 2021 pukul 07.00 WIB.
Kedua kapal itu menunggu jemputan kapal dari Malaysia hingga pukul 19.00 WIB, namun tak kunjung dijemput.
"Kapal pengangkut 64 pekerja memutuskan pulang, sedangkan kapal pengangkut dengan jumlah 48 pekerja migran tetap menunggu di perbatasan. Saat hendak kembali kapal mengalami kerusakan sehingga karam dan belasan pekerja migran meninggal dunia," bebernya.
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), subs pasal 10 subs pasal 11 dari Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.