Pasien Covid-19 Varian Omicron Asal Tangsel Meninggal Dunia, Ada Komorbid

| 23 Jan 2022 12:10
Pasien Covid-19 Varian Omicron Asal Tangsel Meninggal Dunia, Ada Komorbid
Ilustrasi Omicron (Dok. Antara)

ERA.id - Dua pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron meninggal dunia, salah satunya merupakan warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kabar meninggalnya pasien tersebut disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Juru bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi. Satu orang warga Kota Tangsel meninggal di Rumah Sakit milik keluarga walikota Tangerang Arief Wismansyah yakni Sari Asih cabang Ciputat.

“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso," ujarnya, Sabtu, (22/1/2022) dalam rilisnya.

Dia mengungkapkan kedua pasien tersebut berstatus komorbid. Artinya, memiliki penyakit bawaan saat dinyatakan positif Covid-19 varian Omicron. Hal inilah yang memperparah gejala pasien.

"Kedua pasien tersebut memiliki komorbid," katanya.

Hingga Sabtu (22/1/2022) tercatat 3.205 penambahan kasus baru COVID-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar COVID-19. Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Dimana sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.

Yang terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat” jelas Nadia.

Kami juga pernah menulis soal Kondisi Terkini Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah: Dirawat di RS Institut Jantung Nasional. Kamu bisa baca di sini.

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi