ERA.id - Wakil Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Komisaris Polisi Yunita Natallia Rungkat mengatakan delapan tersangka kasus pungutan liar (pungli) dan pemerasan sampai dengan Selasa (15/6) ditempatkan di Ruang Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Ada delapan tersangka yang sudah kami amankan (tangkap) terkait kegiatan aksi pungli dan pemerasan yang dilakukan oleh beberapa operator maupun ada dari pengawas (supervisor). Delapan tersangka sudah kami amankan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Priok," kata Yunita dalam konferensi pers di Museum Maritim Indonesia, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dikutip dari Antara, Selasa (15/6/2021).
Yunita mengatakan penangkapan tersebut untuk menindaklanjuti keluhan sopir truk kontainer kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena aktivitas pungli yang masih terjadi di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
Dia mengatakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen untuk terus bersinergi dan bekerja sama dengan seluruh pemangku kebijakan lainnya (stakeholder) dalam menjamin keamanan, kelancaran operasional sehingga ke depan tidak terjadi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.
"Kami akan terus komit, konsisten, dalam menjaga, menjamin keamanan dan kelancaran operasional di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Yunita.
Tersangka kasus pungli dan pemerasan yang ditangkap terakhir adalah seorang pengawas operator crane di Terminal Petikemas Internasional Jakarta (Jakarta International Container Terminal/ JICT) berinisial AZA.
Menurut Direktur Utama PT Pelindo II Arif Suhartono, tersangka merupakan karyawan dari perusahaan alihdaya (outsource) PT MTI, yang bertugas mengatur penempatan jumlah operator crane di Terminal Petikemas Internasional Jakarta (JICT). Saat ini yang bersangkutan sudah diminta untuk diberhentikan.
"Karyawan yang bersangkutan adalah bagian dari outsourcing kami, telah kami sampaikan untuk segera diberhentikan," ujar Arif.
Tersangka mengetahui aktivitas para operator di bawah pengawasannya yang melakukan pungli dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol air mineral. AZA juga menerima setiap uang hasil pungli yang dilakukan oleh operator bervariatif dengan nominal Rp 5.000 sampai dengan Rp 20.000, meski dia mengaku tidak menentukan nilai nominal.
Sehari-hari, AZA bisa mendapatkan sebesar Rp 100.000 sampai Rp 150.000. Uang yang didapat dari para operator digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari. Polisi berhasil menemukan bukti keterlibatan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan telepon selular tujuh tersangka lain yang lebih dulu ditangkap masing-masing berinisial MAG (37), RD (41), AS (36), WW (24), BEP (31), RPH (50), dan B (42).
Diketahui, AZA sempat menginstruksikan anak buahnya melalui pesan Whatsapp (WA) agar bubar dan menghilangkan barang bukti ketika polisi datang dan melakukan penangkapan.