WALHI Sumut desak BBKSDA Usut Temuan Satwa Dilindungi dari Rumah Bupati Langkat Hingga ke Pidana

| 26 Jan 2022 22:43
WALHI Sumut desak BBKSDA Usut Temuan Satwa Dilindungi dari Rumah Bupati Langkat Hingga ke Pidana
Orangutan Sumatera, salah satu satwa yang dievakuasi dari rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Dok.BBKSDA Wilayah Sumut)

ERA.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara mendesak Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Sumatera Utara mengusut temuan tujuh satwa dilindungi dari rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Direktur Eksekutif WALHI Sumut Doni Latuparisa mengatakan BBKSDA Wilayah Sumut harus mengusut secara tuntas dengan melakukan investigasi terkait kepemilikan satwa dilindungi tersebut.

"BBKSDA sebagai pemangku kebijakan, penting melakukan investigasi lebih lanjut apakah memang aktifitas di rumah Bupati Langkat nonaktif (memelihara satwa dilindungi) ini sebagai tindak pidana atau bukan," kata Doni saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).

Alumnus FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) ini menjelaskan, Balai Besar KSDA harus memastikan dan mengusut kepemilikan satwa dilindungi tersebut hingga ke ranah pidana, sebagai komitmen dalam melakukan perlindungan terhadap satwa.

"WALHI sendiri sudah pernah melakukan gugatan terhadap salah satu lembaga atau perusahaan yang diduga memiliki satwa yang dilindungi. Artinya, penting bagi BBKSDA mendorong penegakan hukum terhadap pihak yang masih memelihara satwa dilindungi hingga pada sanksi pidana sebagaimana aturan yang ada," tegasnya.

Selain mendorong BBKSDA mengusut tuntas kepemilikan satwa dilindungi tersebut, Doni juga berharap agar penyitaan terhadap satwa itu dilakukan secara transparan, termasuk proses rehabilitasi dan penitipan satwa tersebut.

"Kita minta ini dilakukan secara terbuka dan transparan, termasuk dimana direhabilitasi dan dititipkan. Karena, satwa-satwa yang disita ini biasanya membutuhkan penangan yang maksimal," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menyita sejumlah satwa dilindungi dari kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Satwa itu diduga tanpa dokumen yang sah alias ilegal.

Pelaksana harian Ketua BBKSDA Wilayah Sumut Irzal Azhar melalui keterangan resmi mengatakan, penyitaan terhadap satwa dilindungi tersebut berdasarkan laporan dari KPK ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), setelah menggelar penggeledahan di rumah Terbit Rencana.

"Kemudian Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera dan lembaga mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumatera Utara Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi, pada Selasa 25 Januari 2022," jelas Irzal melalui keterangan resmi, Rabu (26/1/2022).

Satwa dilindungi yang dievakuasi dan disita dari rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin itu yakni satu individu Orangutan Sumatera, satu individu Monyet Hitam Sulawesi, satu Elang Brontok, dua individu Jalak Bali, dan dua individu Beo.

"Setelah ditandatangani Berita Acara, Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan," jelasnya.

Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

Rekomendasi