Tangkap Lima Anggota Gangster, Polisi Ungkap Pelaku Utama Pernah Tujuh Kali Bacok Orang

| 02 Feb 2022 15:26
Tangkap Lima Anggota Gangster, Polisi Ungkap Pelaku Utama Pernah Tujuh Kali Bacok Orang
Lima Anggota Gangster Ditangkap (Diman Sutini/ ERA)

ERA.id - Jajaran Polres Bogor mengungkap lima anggota gangster yang terlibat dalam kasus pembacokan di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kelima pelaku berinisial UJ, RAR, FI, AA dan RD tersebut telah terbukti melakukan tindakan pembacokan yang menyebabkan tewasnya pemuda berusia 20 tahun bernama Rizki Ramadhan, di salah satu kafe dekat RSUD Cibinong, Kabupaten Bogor pada 23 Januari lalu.

Dalam penangkapan tersebut, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkap rekam jejak pelaku utama berinisial UJ yang dimana pernah melakukan pembacokan sebanyak tujuh kali dalam aksinya tersebut.

"Kejahatan yang dilakukan pelaku utama sepanjang tahun 2021 sampai sekarang itu pernah melakukan pembacokan hingga tujuh kali dalam kasus serupa di berbagai wilayah di Kabupaten Bogor," ungkap Iman, Rabu (2/2/2022).

Menurutnya, motif pelaku melakukan tindak pidana itu adalah balas dendam. Terutama pada kasus terakhir yang menewaskan Rizki Ramadhan di Cibinong.

Iman menjelaskan, kasus pembacokan di Cibinong tersebut diawali dengan adanya kejadian salah satu anggota dari kelompok mereka menjadi korban kelompok lain.

Namun untuk kematian Rizki Ramadhan, Iman menyebut jika penyerangan tersebut dilakukan secara membabi-buta tanpa adanya konfirmasi atau memastikan korban targetnya atau bukan.

"Gangster ini sering melakukan penyerangan kepada kelompok-kelompok lainnya. Karena dari pengakuan tersangka setidaknya sudah melakukan tujuh kali penyerangan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor," papar Iman.

Iman menyebutkan bahwa pelaku UJ sempat buron pasca kejadian pembacokan itu sebelum akhirnya ditangkap polisi di kawasan Jatinangor, Subang, Jawa Barat.

"Dari penangkapan UJ kami berhasil menciduk empat pelaku lain. Tapi kami masih kembangkan, ada sekitar delapan lagi terduga pelaku yang masih buron," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP, pasal 358 yang dikontruksikan untuk pasal 340 KUHP. Sebab para gangster ini sudah mempersiapkan sebelumnya sampai perbuatannya menyebabkan orang lain meninggal.

"Ancaman pidana para tersangka ini maksimal 20 tahun penjara," ungkap Iman.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menjelaskan, jika motif penyerangan gangster ini balas dendam namun salah sasaran.

Dari penyerangan tersebut tidak hanya menyebabkan orang lain meninggal. Ada salah satu dari kelompok yang diserang itu mengalami luka-luka lantaran dianiaya oleh anggota gangster yang saat ini buron.

"Kita masih melakukan pengembangkan dan masih mengejar beberapa tersangka lainnya juga," kata Siswo.

Rekomendasi