Tolak Bayar Pajak, Kanwil DJP Sulselbartra Serahkan Kasus Direktur Tower BTS ke Kejari Makassar

| 24 Feb 2022 11:07
Tolak Bayar Pajak, Kanwil DJP Sulselbartra Serahkan Kasus Direktur Tower BTS ke Kejari Makassar
Ilustrasi uang (ERA.id)

ERA.id - Sejak 2015 tak pernah membayar pajak, akhirnya pemilik CV KP dilaporkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Eko Pandoyo Wisnu Bawono bilang, tersangka atas nama berinisial SS dinyatakan sudah lengkap (P-21) tentang penyelidikan kasus tindak pidana di bidang perpajakan.

"Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra telah menyerahkan tersangka SS serta barang bukti melalui Korwas PPNS Polda Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar," ucapnya kepada ERA, Kamis (24/2/2022).

Alih-alih mengakui kesalahannya, sang tersangka mengajukan permohonan pra peradilan. Namun Herianto (hakim tunggal) menolak untuk seluruhnya dan menyatakan penetapan tersangka SS terhadap pemohon oleh termohon, sah menurut hukum.

"Berdasarkan putusan tersebut PPNS Kanwil DJP Sulselbartra langsung melanjutkan proses penyidikan dengan pemeriksaan SS dan mengirim berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan," beber Eko.

Dengan pemeriksaan ketat yang dilakukan PPNS Kanwil DJP Sulselbartra menjadi bukti kuat bahwa selama tahun 2015, SS melalui perusahaan miliknya CV KP, diduga melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar  Pasal 39 Ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Eko Pandoyo Wisnu Bawono menuturkan, modus yang digunakan SS adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, tetapi tidak melaporkan. "Dia juga tak menyetorkan ke kas negara yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,1 miliar," bebernya.

Maka terbuktinya SS sebagai tersangka tindak pidana di bidang perpajakan, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra berhasil menyita harta kekayaan wajib pajaknya, berupa satu unit excavator hydraulic merek Volvo.

"Excavator tersebut berlokasi di Jalan Poros Palopo-Makassar pada hari Kamis 3 Februari tahun ini. Dan telah memperoleh izin dari penetapan sita dari Ketua Pengadilan Negeri Belopa tanggal 4 Februari 2022," katanya.

Eko menyebutkan, Kanwil DJP Sulselbartra akan senantiasa berupaya secara konsisten melakukan berbagai upaya penegakan hukum untuk mencegah maupun memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

"Maka dari itu, bagi wajib pajak dihimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Rekomendasi