Heboh Kiai Dianiaya saat Berzikir di Indramayu, Polisi: Diduga karena Pemahaman Agama yang Berbeda

| 10 Mar 2022 18:36
Heboh Kiai Dianiaya saat Berzikir di Indramayu, Polisi: Diduga karena Pemahaman Agama yang Berbeda
Penganiaya kiai di Indramayu saat ditangkap Polres Indramayu dan diserahkan ke Polda Jabar (Dok. Polda Jabar)

ERA.id - Kemarin, seorang kiai muda di Indramayu, Jawa Barat, dianiaya seorang pria berinisial SR berumur 33 pakai sajam. Insiden itu heboh.

Tak berapa lama usai kejadian, polisi langsung menangkap pelaku yang telah bonyok dimassa. Menurut Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, si kiai digebuk saat berzikir di musala.

Kata Ibrahim, pelaku mendatangi korban, yakni Kiai Farid Ashr Waddahr selaku Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah di musala, setelah menanyakan keberadaan korban kepada istri korban di kediamannya.

Untuk diketahui, istri si kiai juga ikut dianiaya sebelumnya.

"Jadi kejadiannya tiba-tiba, pada saat itu memang banyak jamaah di situ, dan memang banyak warga di situ, jadi kondisi korban sedang melaksanakan zikir," kata Ibrahim, Kamis (10/3/2022).

Pelaku menganiaya si kiai beserta istri dan santri di lingkungan Pondok Pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (8/3) malam.

Pelaku, menurut Ibrahim, memang merupakan warga di sekitar lingkungan pondok pesantren milik Kiai Farid.

Menurut dia, pelaku diduga menganiaya kiai karena memiliki motif pemahaman agama yang berbeda.

Setelah menganiaya pakai arit atau celurit, katanya, pelaku langsung dihantam beramai-ramai oleh jemaah yang berada di lokasi beserta warga sekitar.

"Ditangkapnya oleh massa, makanya pada saat diamankan polisi dia kondisinya babak belur, karena massa yang menangkap," kata dia.

Saat ini, Kiai Farid beserta korban lainnya tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka penganiayaan. Sedangkan pelaku SR dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Rekomendasi