Kronologi Bapak di Semarang Perkosa Anaknya Usia 8 Tahun hingga Tewas, Diancam Penjara 20 Tahun

| 23 Mar 2022 00:05
Kronologi Bapak di Semarang Perkosa Anaknya Usia 8 Tahun hingga Tewas, Diancam Penjara 20 Tahun
Tersangka pemerkosaan anak kandung di Semarang. (Wawan Hananto/ERA.id)

ERA.id - Seorang pria berinisial WD (41) warga Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, tega memperkosa anak perempuannya NPK (8) hingga tewas.

Akibat perbuatannya itu, WD ditangkap tim Reskrim Polrestabes Semarang di tempat kosnya di Jalan Kyai Sakir, Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha mengatakan pelaku memperkosa anaknya sebanyak tiga kali sejak Februari 2022 lalu.

"Pada saat pertama kali kejadian sekitar 3 minggu lalu, anak pelaku tersebut ada di kamar pelaku bersama kakaknya. Ketika sudah malam hari, pelaku mengantar pulang anak pelaku yang bernisial DI, sedangkan NPK ikut balik lagi ke kos dan tidur di kos pelaku. Saat di kamar itulah pelaku melakukan perbuatan cabulnya," ungkap Wakapolrestabes, Senin (21/3).

Saat itu juga, korban berteriak kesakitan. Pelaku kemudian menarik alat kelaminnya dan menenangkan anaknya untuk tidur.

"Pelaku mengulangi perbuatannya sekitar satu minggu lalu. saat itu pelaku menjemput korban di rumah mantan istrinya untuk tidur di kos pelaku. Saat di kos pelaku tersebut , pelaku mengulangi perbuatannya," jelas Wakapolrestabes.

Adapun aksi bejat terakhir terjadi pada Jumat 18 Maret 2022 sekitar jam 21.00 WIB. Pelaku memperkosa anaknya yang sudah terlelap tidur.

"Awalnya pelaku sedang nonton TV dan saat itu timbul hasrat untuk menyetubuhi anaknya. Pelaku melakukan pencabulan melalui dubur dan kelamin korban. Kemudian korban terlelap tidur. Pada hari itu, sekitar jam 23.00 Wib korban mengigau dan kejang-kejang," terangnya

Karena kejang kejang, seorang tetangga kos pelaku membawa korban ke klinik untuk diperiksa. Namun pihak klinik menolak. Akhirnya pelaku membawa korban kembali ke rumah mantan istrinya.

"Mantan istri menyuruh pelaku agar korban dibawa ke rumah sakit. NPK pun akhirnya dibawa ke sebuah rumah sakit dan masuk UGD. Namun saat itu juga korban meninggal dunia," imbuh dia.

Selain menangkap tersangka, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban, pakaian pelaku, sprei kasur kamar kos dan lain lain.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 D Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi