Kok Pembangunan Stadion Mattoanging Makassar Molor Lagi? Pemprov Sulsel Beri Penjelasan

| 25 Mar 2022 11:39
Kok Pembangunan Stadion Mattoanging Makassar Molor Lagi? Pemprov Sulsel Beri Penjelasan
Pemprov Sulsel bersama Nurdin Abdullah menyaksikan pembongkaran pertama Stadion Mattoanging 21 Oktober 2020 (Dok. Facebook Nurdin Abdullah)

ERA.id - Pecinta klub PSM Makassar harus sabar menunggu jawaban soal kapan pembangunan Stadion Mattoanging mulai dilaksanakan oleh Pemprov Sulsel.

Toh, lelang tender proyek pembangunan Stadion Mattoanging untuk tahap kedua, ternyata tak memenuhi syarat. Proyek pun terkatung-katung. Ini jadi kegagalan yang kedua kalinya.

Pasalnya, tiga perusahaan yang ikut lelang tender tersebut dinilai tak memenuhi syarat oleh Pokja Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Pemprov Sulsel.

Kepala Bagian Pengadaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Mansyur Yahya mengatakan, perusahaan itu adalah PT Duta Mas Indah, PT Usaha Subur Sejahtera, dan PT Citra Prasasti Konsorindo.

Hasil evaluasi

Usai dievaluasi oleh Pokja Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Mattoanging, diperoleh hasil sebagai berikut.

Untuk PT DUTA MAS INDAH dinyatakan tidak lulus adminsitasi dikarenakan perusahaan itu bermasalah soal hukum dan diperkuat oleh putusan MA Nomor 893 tahun 2020.

"Keputusan KPPU sebagaimana pada amar putusan point (8) melarang terlapor IV (PT Duta Mas Indah (DMI) untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olah raga yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 2 (dua) tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sejak tanggal 11 Agustus 2020."

"Hal ini telah dikonsultasikan pada Kanwil VI KPPU pada tanggal 9 Maret 2022,” ujar Mansyur.

Kedua, adalah PT. Usaha Subur Sejahtera. Terntata, beberapa pengalaman personel tenaga ahli perancang yang ditawarkan perusahaan tersebut, tidak memenuhi syarat.

Ketiga adalah PT. Citra Prasasti Konsorsindo. Alasannya, perusahaan tersebut tak melampirkan bukti kepemilikan peralatan untuk mobil crane dan diesel hammer. "Semuanya tidak lulus," tegas Mansyur.

Adapun hasil evaluasi itu sudah diumumkan dan dapat dilihat pada portal LPSE Provinsi Sulawesi Selatan.

Lalu bagaimana nasib pembangunan stadion ke depan? Mansyur menjawab, kalau pengerjaan proyek akan berlanjut. Pemprov Sulsel disebut melalui Biro Pelayanan Barang dan Jasa akan mengembalikan berkas ke PA (Pengguna Anggaran) yakni Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel, untuk selanjutnya meminta masukan atu konsultasi ke LKPP.

"Itu setelah masa sanggah selesai selama 5 hari setelah penetapan dan pengumuman. Ingat sampai saat ini masih di ranah Pokja." ujar Mansyur.

Dia menjelaskan selama 5 hari masa sanggah, Biro Barjas diberikan waktu 3 hari untuk menjawab. "Jika memang ada sanggahan. Jika tidak ada, kita kembalikan ke PA," imbuhnya.

“Jadi semua sudah jelas ada aturannya."

Akankah ada penunjukan langsung untuk proyek ini? Ada, jika mengacu aturan penunjukan langsung berdasarkan pasal 38 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

"Pasal itu disebutkan penunjukan langsung dilaksanakan setelah tender ulang gagal. Tapi, tidak serta merta menunjuk langsung. Ada mekanisme termasuk meminta rekomendasi dari LKPP. Dari hasil konsultasi nanti dengan LKPP, maka itu akan kami laksanakan," tandasnya.

Rekomendasi