Kasus Dugaan Investasi Bodong Triumph DeFi, Korban Rugi Rp1,7 Miliar

| 01 Apr 2022 23:06
Kasus Dugaan Investasi Bodong Triumph DeFi, Korban Rugi Rp1,7 Miliar
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Kasus investasi bodong makin banyak mencuat ke permukaan dan menelan korban. Kini giliran aplikasi Triumph yang diduga telah merugikan membernya hingga Rp1,7 miliar.

Korban berinisal Ar dan ZK yang mengaku tertipu sudah melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh CEO Triumph Official (PT Pelopor Teknologi Indonesia) Lukman Hakim ke Polres Cimahi, Jawa Barat pada awal Maret lalu.

"Lukman Hakim sebagai CEO Triumph berjanji untuk mengembalikan dana pokok investasi pelapor berikut bunga. Namun sampai dengan waktu yang ditargetkan, janji itu tidak dapat dipenuhi," kata korban kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Menurut pelapor, investasi yang ditawarkan Lukman Hakim tersebut bukan berbasis DeFi (Decentralized Finance) atau smartcontract person to person. Tetapi basisnya adalah CeFi (Centralized Finance). Ternyata untuk setiap transaksi diatur oleh pihak Triumph Official.

Korban diming-imingi profit bunga 24 persen sebulan. Dalam brosurnya dijelaskan bahwa reward 24 persen sebulan itu bisa ditukar atau dicairkan melalui marketplace, swap dengan crypto lain, buyback oleh Triumph Official, atau person to person. Namun pada praktiknya sistem pencairan diubah dan tidak menguntungkan peserta yang sudah menanamkan uangnya.

Akibatnya bunga dan pokok investasi yang bisa dicairkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Pelapor tak memiliki pilihan selain melaporkan ke polisi.

“Kami berharap polisi menindaklanjuti kasus ini. Masyarakat harus hati hati dengan Lukman Hakim baik ia menggunakan bisnis Triumph atau berganti nama lain,” ucapnya.

Rekomendasi