Tak Terima Ditegur Rapatkan Saf Salat, Tiga Pria di Serang Keroyok Imam Masjid

| 16 Apr 2022 06:05
Tak Terima Ditegur Rapatkan Saf Salat, Tiga Pria di Serang Keroyok Imam Masjid
Ilustrasi (Nurul/era.id)

ERA.id - Polres Serang berhasil menangkap MM (45), RY (58) dan SP (49), yang merupakan pelaku pengeroyokan pada Jumat (25/3/2022). Ketiga pria yang masih saudara kandung tersebut melakukan pengeroyokan terhadap seorang imam lantaran tak terima ditegur rapatkan saf salat.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, mengatakan ketiga pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial NB (69).

"Awal mula kejadian saat salah satu pelaku MM sedang melaksanakan Salat Asar dan yang menjadi imamnya adalah korban. Kemudian korban menegur MM agar meluruskan barisan dan pakaian salat, namun MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada RY dan SP," ujarnya, Jumat (15/4/2022).

Yudha menjelaskan, di hari yang sama usai salat Maghrib SP sudah menunggu di teras samping pintu masjid yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dan langsung menarik baju korban. RY langsung memukul korban pada bagian wajah.

 Ketiga pelaku pengeroyokan imam di Kabupaten Serang. (Polres Serang)

"Lalu dipukul kembali oleh MM dibagian leher belakang sebanyak satu kali dan bagian punggung sebanyak satu kali. Setelah itu SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan," kata Kapolres.

"Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. Setelah kejadian tersebut korban yang tidak terima langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Serang pada Sabtu (26/03)," sambungnya.

Yudha menambahkan, atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan Ancaman Pidana Penjara Paling lama lima tahun enam bulan.

Yudha pun mengimbau para pihak dapat meredam emosinya, apalagi di bulan suci Ramadan. Hal tersebut agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya.

Rekomendasi