Heboh Penemuan Jasad Bayi di Madiun, Polisi: Pelaku Malu Hamil di Luar Nikah

| 21 Apr 2022 20:11
Heboh Penemuan Jasad Bayi di Madiun, Polisi: Pelaku Malu Hamil di Luar Nikah
Pelaku (Antara)

ERA.id - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota berhasil mengungkap pelaku pembuangan jasad bayi yang dibuang di saluran air atau irigasi di Desa Matesih dan Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono mengatakan pelaku adalah IMS warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan yang tak lain adalah ibu dari bayi malang tersebut.

"Adapun modus-nya adalah takut menanggung malu karena bayi itu hasil dari hamil di luar nikah," ujar AKBP Suryono, di Madiun, Kamis (21/4/2022).

Penemuan jasad bayi itu terjadi pada Selasa tanggal 29 Maret lalu oleh seorang tetangga pelaku yang langsung dilaporkan ke Polres Madiun Kota. Lalu ditindaklanjuti dengan mendatangkan ahli forensik RS Bhayangkara untuk melakukan otopsi terhadap jasad bayi dengan panjang 48 centimeter tersebut.

"Hasil otopsi menunjukkan bayi dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan celana dalam milik pelaku hingga kehabisan napas dan tewas," ungkap Suryono.

Dari hasil otopsi juga menunjukkan adanya luka lecet dan memar di leher akibat kekerasan benda tumpul. Berangkat dari sana, Polres Madiun Kota melakukan penyelidikan untuk menemukan siapa pembunuh dari bayi tersebut.

"Karena saluran irigasi-nya tidak ada aliran air, maka dimungkinkan yang membuang pasti ada di sekitar lokasi," ucapnya.

Setelah mengumpulkan barang bukti dan sejumlah keterangan saksi, polisi melakukan pemeriksaan terhadap IMS. Dari hasil pemeriksaan di dokter kandungan RSUD Kota Madiun, IMS diketahui baru saja melahirkan dan memasuki masa nifas, namun tidak diketahui bayinya di mana.

"Karena baru saja melahirkan, dia tidak bisa membuang jasad bayinya jauh-jauh, karena masih lemas," jelas Suryono, seperti dikutip dari Antara.

Untuk memastikan dari berbagai barang bukti yang terkumpul, Polres Madiun Kota juga melakukan tes DNA dan hasil keduanya identik.

Atas perbuatannya, IMS dikenakan pasal 80 ayat 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP tentang Makar Mati Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Kapolres menambahkan, pihak kepolisian juga akan memeriksa teman laki-laki atau sang pacar dari pelaku. "Untuk teman laki-lakinya juga sedang kita periksa, kita dalami kasus ini," kata AKBP Suryono.

Rekomendasi