ERA.id - Kasus pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang nememui babak bari. Dua anggota Polri masing-masing SL dan CA dipastikan akan dicopot dari jabatannya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, kedua tersangka yang merupakan anggota Polri tersebut akan dipecat melalui dua opsi yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan Pemberhentian Dengan Hormat (PDH).
"Kalau kita lihat pelanggarannya, ya pemecatan. Sidang kode etik itu hanya dua yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau Pemberhentian Dengan Hormat (PDH)," katanya.
Kedua tersangka tersebut akan segera menjalani sidang kode etik.
"Mereka (tersangka) akan melakukan sidang kode etik, namun masih menunggu instruksi dari Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Nana Sudjana," katanya, Rabu (27/4/2022).
Menurutnya, kedua tersangka akan menjalani sidang kode etik jika persetujuan dan instruksi telah ada dari Kapolda Sulsel. Setelah diizinkan, kepolisian akan membentuk tim untuk sidang tersebut.
"Tapi jelas pemeriksaan sudah selesai, sisa menunggu sidang kode etik," imbuhnya.
Selain SL dan CA, ada juga tersangka lainnya yakni Mantan Kasatpol PP Kota Makassar Muhammad Iqbal Asnan dan mantan pegawai Dishub Makassar Sahabuddin dan pria berinisial A yang merupakan anggota Satpol PP Makassar.
Mantan Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan menjadi otak dari pembunuhan berencana ini. Ia menyewa eksekutor dengan memberikan imbalan sebesar Rp 85 juta.
Kelima tersangka pembunuhan Najamuddin Sewang dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.