ERA.id - Tersangka ES (30), kreator dan BFS (20) eksekutor dalam kasus pelemparan bus Sartika BK-7285-DP di Kabupaten Batubara, terancam dipenjara hingga 15 tahun.
Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku pelemparan bus tersebut, yakni Pasal 355 ayat (2) Subs Pasal 353 ayat (3) Subs Pasal 351 ayat (3).
Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, aksi brutal itu terjadi Jumat (29/4) silam, dan membuat seorang remaja meninggal dunia akibat terkena lemparan batu koral.
Baca juga:
- Korban Kecelakaan Bus di Rajapolah Tasikmalaya Ditemukan Tewas Tertimbun Tanah
- Kacau, Teman Bus Makassar Dirusak Pria Brutal di Jalanan, Dishub Sulsel Lapor Polisi
- Diduga Gegara Sopir Ngantuk, Empat Bus Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Ngawi, Satu Penumpang Meninggal Dunia
- Boris Bokir Sempat Kritis Saat Syuting Ngeri-Ngeri Sedap, Alami Pendarahan Usus dan Butuh Transfusi Darah
Pelemparan itu dilakukan, karena ES dendam terhadap Ratna Savitri Pasaribu, pemilik bus angkutan umum, karena tidak mengganti biaya perbaikan bus Sartika, saat dirinya bekerja sebagai sopir.
"Selanjutnya ES menyuruh BFS untuk melempar bus tersebut," ucapnya.
Ia mengatakan, tersangka ES warga Desa Siparepare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara ditangkap petugas tidak berapa jauh dari kediamannya. Sedangkan, BFS warga Sei Suka, Kaupaten Batubara, diringkus di Kota Pematang Siantar.
"Tersangka eksekutor BFS terpaksa ditembak di bagian kaki kanannya, karena mencoba melawan petugas," jelas Tatan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Direktur Reskrimum menambahkan, kejadian pelemparan terhadap bus tersebut merupakan dendam pribadi pelaku, dan tidak ada kaitannya dengan keamanan mudik lebaran maupun arus balik.