ERA.id - Tim Resmob Polsek Matuari, Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara menangkap pria yang menganiaya dan mengancam ibu rumah tangga menggunakan senjata tajam, di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
"Setelah dicari, pelaku seorang pria berinisial FW 25 tahun. Dia berhasil diamankan di sekitar wilayah Kelurahan Sagerat, Selasa (10/5)," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (11/5/2022).
Penganiayaan sekaligus pengancaman dilakukan pelaku terhadap korban, seorang ibu rumah tangga bernama Hesternon Mendiangen (50).
Menurut Abast, penganiayaan diduga dilatarbelakangi karena dendam pelaku terhadap korban.
"Diduga pelaku sakit hati karena korban pernah berkata kasar terhadap ibu pelaku, sehingga menganiaya dan mengancam," katanya.
Saat bertemu dengan korban, pelaku langsung memukul bagian wajah korban sebanyak satu kali dengan kepalan tangan, selanjutnya mengancam korban dengan menunjukkan sebilah pisau.
Pelaku juga diduga sempat mencoba menikam korban, namun berhasil dihindari oleh korban.
Atas perbuatan pelaku, korban sangat keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matuari.
"Pelaku sudah diamankan, selanjutnya diserahkan ke penyidik Polsek Matuari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Abast.