ERA.id - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menyebutkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor bea perolehan hasil tanah dan bangunan (BPHTB), hingga April 2022 menembus angka Rp400 miliar.
Benyamin mengatakan angka tersebut lebih tinggi ketimbang pendapatan sepanjang 2021 lalu, yang hanya mencapai Rp320 miliar.
"Itu kita ada sosialisasi untuk ekstensifikasi dan intensifikasi BPHTB. Sosialisasi difasilitasi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kopsurgah KPK)," ucapnya kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Benyamin menambahkan pendapatan sektor BPHTB itu pertahun 2021 hampir Rp320 milyar. Di tahun 2022 ini Rp400 miliar lebih.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Bapenda Kota Tangsel, Indri Sari Yuniandri menuturkan, pendapatan dari sektor pajak tahun 2021 mencapai Rp1,401 triliun. Hal itu juga melebihi target yang direncanakan.
"Targetnya Rp1,322 triliun, untuk realisasi saat ini sudah 106 persen, atau sekitar Rp1,401 triliun. Untuk di bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta BPHTB, terbesar itu pendapatan dari sektor BPHTB, itu Rp535 miliar," ungkapnya.
Sri menambahkan, soal relaksasi terhadap pajak hotel dan restoran, pihaknya telah memberikan potongan denda administrasi kepada para wajib pajak di sektor tersebut.
"Kebetulan kalau saya sih bidang pajak PBB dan BPHTB, tapi regulasi kami itu kemarin ada penghapusan sanksi administrasi keterlambatan ajah begitu, untuk relaksasi pajaknya. Belum ada diskon. Diskon dikhususkan untuk PBB. Tapi kalau untuk pajak hotel dan restoran, dibebaskan dendanya," jelasnya.