Kemarin Nekat Panjat Pohon Sakral di Bali, Kini WNA Asal Australia Diusir dari Indonesia

| 17 Jun 2022 21:31
Kemarin Nekat Panjat Pohon Sakral di Bali, Kini WNA Asal Australia Diusir dari Indonesia
Bule panjat pohon keramat di Tabanan. (Foto: baliprawara.com)

ERA.id - Warga negara asing (WNA) asal Australia yang viral karena memanjat pohon di kompleks pura kini kena sanksi keluar dari wilayah Indonesia.

Hal itu disampaikan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menjelaskan bahwa perintah meninggalkan wilayah Indonesia merupakan bagian dari sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan tindakan, antara lain, melanggar ketertiban umum, tidak menghormati peraturan yang berlaku, dan seterusnya," kata Anggiat melalui pesan tertulisnya di Denpasar, Jumat (17/6/2022).

Pernyataan Kakanwil itu merujuk pada perintahkan meninggalkan Indonesia yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar kepada warga negara Australia berinisial SCL atau Samuel Lockton.

Imigrasi memerintahkan Samuel keluar dari wilayah Indonesia setelah aksinya memanjat pohon di sebuah kompleks pura mengganggu ketertiban.

"Kami perintahkan meninggalkan Indonesia. Jadi, izin tinggalnya masih berlaku. Kenapa kami tidak melaksanakan deportasi? Karena memang warga negara asing tersebut tidak ada tuntutan dari desa adat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi kepada media minggu ini.

Ia menyampaikan masa izin tinggal Samuel memang masih berlaku. Akan tetapi, karena aksinya itu terkena sanksi administratif berupa perintah meninggalkan wilayah Indonesia.

“(SCL tinggal di Indonesia, red.) pakai visa on arrival dan masih berlaku. Dia kalau mau tinggal masih bisa, cuma kami perintahkan keluar wilayah Indonesia,” kata Tedy.

Ia menyampaikan SCL keluar dari wilayah Indonesia pada hari Rabu (15/6) menggunakan pesawat dengan nomor penerbangan JQ82 tujuan Darwin, Australia.

Terkait dengan perintah Imigrasi itu, Kakanwil Kemenkumham Bali menyampaikan pejabat Imigrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat membatalkan izin tinggal WNA.

"Jika izin tinggal dibatalkan, orang asing yang dimaksud harus diperintahkan meninggalkan wilayah Indonesia. Dalam hal ini, sanksi terhadap orang asing (yang diberikan Imigrasi Denpasar, red.) sejalan dengan yang dimaksud dalam undang-undang," kata Anggiat.

Kasus WNA berkelakuan tidak patut di sejumlah tempat suci di Bali kerap terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Tidak hanya Samuel Lockton, seorang WNA asal Rusia berinisial AF pada bulan lalu juga sempat viral karena dia berpose tanpa busana di pohon yang masih berada di kompleks pura.

Terkait dengan kejadian semacam itu, Tedy berharap ke depan ada edukasi terhadap warga negara asing yang datang ke Bali.

Edukasi itu di antaranya menyangkut informasi mengenai tempat-tempat suci masyarakat Bali yang perlu dihormati oleh para wisatawan.

"Ke Bali silakan warga asing untuk berlibur. Akan tetapi, di Bali ini punya adat yang memang patut dihormati," kata Tedy.

Ia menyebutkan beberapa tempat di Bali merupakan kawasan suci yang menjadi tempat ibadah sehingga wisatawan perlu berhati-hati.

"Di Bali ada pohon sakral, ada tempat suci, ada gunung dan bukit yang memang (menjadi) tempat sembahyang," kata Tedy.

Rekomendasi