ERA.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menunda rekonstruksi kasus penganiayaan Dicky Perdana (12) hingga tewas di KM Dharma Kencana 7 pada tanggal 24 Juni 2022 silam.
"Jadi untuk proses rekonstruksi rencana hari ini, cuma ada dua saksi, (mereka) belum bisa hadir sehingga rekonstruksi kami tunda," ujar Kasarteskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Prawirawan Wardana, Selasa (18/7/2022).
Alasan ditundanya rekonstruksi karena saksi-saksi kunci tersebut masih diperiksa intensif sehingga diputuskan ditunda untuk sementara waktu.
"Rencana secepatnya kami rekonstruksi. Alasannya, penundaan ini karena saksi masih dalam pemeriksaan. Saksi tidak sempat hadir dua orang. Kalau untuk rekonstruksi rencana ada 100 lebih adegan yang direkonstruksikan, jumlahnya nanti tergantung saat rekon," kata Prawirawan.
Soal kapan rekonstruksi akan dilakukan, polisi belum bisa memastikan karena ada beberapa faktor pendukung yang belum memenuhi syarat.
Awalnya rekonstruksi akan digelar di lokasi kejadian, di atas kapal tersebut. Terdapat enam tersangka dihadirkan masing-masing berinisial IS, M, dan M, adalah satpam kapal. Dua kru kapal WA dan HI serta satu penumpang berinisial RN (ajudan Kepala Lapas Kendal). Dari informasi diperoleh, dua saksi yang batal hadir dalam rekonstruksi itu diduga merupakan seorang anggota TNI AL dan masih diperiksa kesatuannya.
Sementara ibu Dicky, Ratnawati mengaku kecewa karena proses rekonstruksi ditunda. Ia berharap ada titik terang atas kasus dugaan penganiayaan anaknya. "Saya mau keadilan, yang bersalah tetap salah. Kalau saya (minta mereka) dihukum seberat-beratnya, walaupun nyawa anak saya tidak bakalan diganti dengan hukumannya. Hukum seberat-beratnya, meski nyawa anak saya tidak sebanding dengan hukumannya," tuturnya menekankan.
Sebelumnya, Dicky diduga dianiaya sejumlah orang di atas kapal KM Dharma Kencana 7 karena dituduh mencuri ponsel. Kejadian itu pada 24 Juni 2022, saat perjalanan kapal dari Surabaya ke Makassar bersama orang tua dan dua adiknya.
Korban diamankan karena dituduh mencuri ponsel penumpang diduga milik Kepala Rutan Kendal yang di-charge oleh ajudannya di tempat umum. Beberapa orang lalu membawa korban ke ruangan khusus hingga dipisahkan dengan orang tuanya. Belakangan, saat kapal sandar di Pelabuhan Makassar, korban dinyatakan meninggal dunia dengan luka lebam setelah jasad korban diterima orang tuanya.