Artis Lenong Rifat Umar Ditangkap atas Kepemilikan Ganja

| 03 Oct 2019 19:25
Artis Lenong Rifat Umar Ditangkap atas Kepemilikan Ganja
Rifat Umar (Istimewa)
Jakarta, era.id - Rifat Umar, mantan artis cilik yang kerap menghiasi layar kaca televisi di era 90-an kini harus tertunduk lesu lanataran berhadapan dengan polisi. Pemuda yang cukup dikenal dengan tingkah lucunya itu ditangkap atas kepemilikan tanaman ganja.

Pria yang identik dengan tubuh gempal dan kulit hitamnya itu ditangkap di kamar kosnya di Jalan Melati RT 10 RW 03 Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta selatan.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 17 paket ganja dengan berbagai ukuran. Selain menyita paket ganja, polisi juga menemukan satu set alat hisap sabu.

"Ada tiga buah kertas isi ganja, empat buah plastik sedang isi ganja, satu wadah kaleng isi ganja, satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja, tiga buah paket ganja dibungkus kertas, empat buah plastik klip berukuran kecil berisi ganja dan satu set alat hisap sabu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).

Rifat Umar (Istimewa)

Pada kasus itu, Rifat tak ditangkap seorang diri. Permpuan bernama Tessa Nur Aliyah juga ditangkap bersamanya di dalam kamar kos. Polisi masih mendalami relasi di antara keduanya.

Kasus yang menjerat Rifat itu merupakan hasil pengembangan polisi. Beberapa saat sebelumnya, rekan Rifat bernama Rizki Ramadhan dibekuk di depan rumah kos tersebut. Dari tangannya, polisi mendapatkan tujuh paket ganja berbagai ukuran.

"Dari tersangka R, kita sita enam buah plastik sedang isi ganja, satu buah plastik besar isi ganja, dan satu buah kaleng isi ganja," kata Argo.

Dengan barang bukti yang telah diamankan, ketiganya langsung digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga tangkapan diancam dengan Pasal 111 (2) Jo Pasal 114 (2) Sub Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi