ERA.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menangkap pelaku aksi mutilasi di Kabupaten Semarang. Korban dimutilasi hingga menjadi sebelas bagian tubuh dengan pisau dapur selama empat hari.
“Pembunuhan sadis ini dilakukan residivis karena pelaku pernah menjalani hukuman dengan korban yang sama. Pelaku melakukan pembunuhan sadis dengan cara dimutilasi sebanyak 11 potong,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Selasa (26/7).
Pelaku atas nama Imam Sobari (32), warga Balapulang, Kabupaten Tegal, Jateng, dengan korban perempuan KN (24) juga asal Tegal yang merupakan pasangannya. Imam pernah dipenjara pada 2016 karena pernah mencabuli KN.
Luthfi menjelaskan, motif aksi sadis ini karena tersangka tersinggung dan sakit hati pada korban.
“Modus operandinya dicekik hingga meninggal, kemudian dimutilasi 11 potongan tubuh dan dibungkus ke dalam tujuh kantong plastik,” kata Luthfi
Lokasi kejadian di tempat kos korban di Jalan Sukarno Hatta Kabupaten Semarang. Kronologinya bermula pada Sabtu 16 Juli malam, pelaku dan korban terlibat cekcok.
“Minggu, jam 1 (dini hari) korban dicekik hingga meninggal. Korban lalu dibawa ke kamar mandi untuk dipotong. Pemotongan pertama tiga bagian, yaitu lutut dan pangkal paha dan dimasukkan ke plastik. Jam 10 potongan dibuang di samping sebuah pabrik,” papar Luthfi.
Ia menyatakan mutilasi berlangsung selama 3-4 hari dengan empat kali pemotongan. Esoknya, hari Senin, pelaku melakukan pemotongan kedua yakni tangan dan organ dalam.
“Senin siangnya, pelaku menjual perhiasan korban senilai Rp2,4 juta,” kata dia.
Setelah itu, aksi keji tak jua berhenti. Pada Senin sore, pelaku memutilasi korban lagi, kali ini bagian kaki, dan paha, yang dibungkus tas kresek dan dibuang di sungai Wonoboyo, Bergas.
Pada hari Selasa, korban dipotong lagi untuk keempat kali, yakni di bagian kepala dan dimasukkan dua plastik dan dibuang sebelah restoran Cimory. Setelah itu pelaku membuang pisau dapur yang digunakan untuk memutilasi korban.
“Tersangka juga menjual untuk kedua kalinya perhiasan korban,” kata dia.
Kasus ini terungkap saat warga menemukan potongan tubuh korban di Sungai Klero dan Sungai Kretek, kabupaten Semarang. Potongan kepala kemudian ditemukan sejauh 11 kilometer dari temuan potongan tubuh pertama.
Di lokasi juga ditemukan kartu ATM yang menjadi petunjuk menangkap pelaku. “Pelaku ditangkap di Purworejo saat mau naik kereta api,” kata Luthfi.
Pelaku dijerat pasal 339 subsider 338 dan pasal 365 tentang pembunuhan dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara.