ERA.id - Penyanyi Lesti Kejora dilaporkan ke polisi atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Laporan itu diajukan oleh seorang pencipta lagu berinisial YD.
"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
YD membuat laporan itu pada Minggu (18/5) silam. Lesti Kejora dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ade menjelaskan Lesti Kejora dilaporkan karena diduga melakukan cover lagu milik korban dan diunggahnya ke YouTube. Lesti melakukan itu tanpa seizin korban selaku pemilik lagu.
"Kemudian kejadian berawal pada tahun 2018 sampai sekarang diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan diupload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," jelasnya.
Sejumlah barang bukti berupa flashdisk hingga print out cover lagu dibawa pelapor untuk dijadikan barang bukti. Polisi masih mendalami laporan ini.