Bukan 11 Tahun, Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

| 28 Oct 2025 17:25
Bukan 11 Tahun, Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Vonis Nikita Mirzani (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

ERA.id - Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui elektronik. Hukuman itu dijatuhkan setelah Nikita mengakui perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar," kata hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/10/2025).

Khairul mengatakan bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.

Terkait vonis yang dijatuhkan, Khairul mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman ibu tiga anak itu. Keadaan yang memberatkan salah satunya Nikita Mirzani tidak jujur dan pernah dipenjara sebelumnya sebanyak empat kali.

"Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," tuturnya. 

Kemudian, keadaan yang meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

"Keadaan yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," jelasnya.

Terkait vonis hukuman tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pernah menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Rekomendasi