Mediasi Gagal, Erika Carlina Bakal Seret DJ Panda ke Penjara?

| 14 Nov 2025 19:28
Mediasi Gagal, Erika Carlina Bakal Seret DJ Panda ke Penjara?
DJ Panda (Era.id/Putri Anggraeni)

ERA.id - Kasus hukum yang melibatkan Giovanni Surya alias DJ Panda dan Erika Carlina memasuki babak baru. Erika yang absen di mediasi menyiratkan DJ Panda terancam menjalani masa hukuman penjara.

Kuasa hukum Erika Carlina, Muhammad Faisal mengatakan laporan yang dibuat sejak 19 Juli 2025 sudah memasuki tahap penyidikan. Dalam hal ini, Erika yang tidak hadir di mediasi memberi sinyal kasus hukum yang menyeret DJ Panda akan terus dilanjutkan.

"Kalau melihat konteksnya, perkara ini yang sudah masuk ke tahap penyidikan, artinya di sini ada proses hukum yang sedang dijalankan oleh pihak kepolisian bilamana halnya perkara ini tidak terjadi RJ (restorative justice), maka konsekuensi hukumnya perkara akan berlanjut," ujar Faisal di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2025).

Erika melaporkan DJ Panda atas dugaan tindak pidana yang mencakup Pasal 335 KUHP, Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, serta Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Faisal menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima draf Restorative Justice yang diajukan oleh pihak terlapor. Namun, ia menegaskan bahwa penerimaan draf tersebut belum berarti adanya kesepakatan, karena masih akan dibahas lebih lanjut dengan Erika sebagai pelapor utama.

Ia juga menambahkan bahwa sejak awal pihaknya bersikap kooperatif terhadap setiap proses yang difasilitasi penyidik, termasuk menghadiri mediasi hari ini meskipun Erika berhalangan.

"Kalau potensi kemungkinan damai, Insya Allah ya, tapi nanti dikonfirmasi lagi kepada korban, apakah beliau berkenan untuk damai atau tidak," jelas Faisal.

Selain itu, Faisal memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Status perkara yang sudah masuk tahap penyidikan disebut menjadi dasar bahwa laporan Erika dinilai memiliki unsur pidana yang cukup. 

Faisal menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan kabar mengenai penetapan tersangka.

"Belum, belum. Penyidik masih berada di tahap penyidikan dan belum masuk ke gelar perkara," ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengikuti perkembangan sambil menunggu pembahasan proposal perdamaian dengan Erika.

"Nanti semuanya kami komunikasikan dulu dengan klien sebelum mengambil sikap,” kata Faisal.

Lebih lanjut, Faisal menekankan selama belum ada kesepakatan damai antara Erika Carlina dan DJ Panda, maka proses hukum dan pidana akan terus berlanjut.

"Selama belum ada perdamaian, ya proses pidananya tetap lanjut," tegasnya

Rekomendasi