ERA.id - Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya belum akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian yang didiuga dilakukan Pandji Pragiwaksono dari pertunjukan "Mens Rea".
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik akan memeriksa ahli terlebih dahulu. Setelah pengambilan keterangan terhadap ahli dilakukan, baru dilaksanakan gelar perkara.
"Langkah selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan para ahli. Setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, penyelidik akan melakukan gelar perkara," ujar Budi kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Polisi akan meningkatkan status perkara menjadi penyidikan apabila ditemukan unsur pidana. Sebaliknya, kasus bakal dihentikan jika tak memenuhi unsur pidana.
Budi kemudian menyebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi, termasuk Pandji Pragiwaksono dan dua opener acara Mens Rea yakni Dany Beler dan Ben Dhanio.
Diketahui, Pandji dimintai keterangan terkait pertunjukan Mens Rea di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/2). Pemeriksaan itu berlangsung selama delapan jam dan Pandji ditanya 63 pertanyaan oleh penyidik.
Komedian ini kemudian menegaskan dirinya tidak melakukan penistaan agama dan materinya murni merupakan karya seni.
"Ya saya tadi menjalani prosesnya, saya coba untuk jawab pertanyaan dari polisi sebaik mungkin. Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama," kata Pandji.