ERA.id - Di Indonesia, hukum pembajakan film sudah dilakukan beberapa tahun belakangan ini. Tidak main-main, barangsiapa yang melakukan kegiatan pembajakan, sanksi pidana menanti.
Namun tanpa disadari, sebagian orang pernah melakukan tindakan pembajakan film di internet melalui pengunduhan film gratis. Kegiatan tersebut merupakan suatu kegiatan pengambilan, dimana pelaku pengunduhan film mengambil dan memindahkan file tersebut ke dalam perangkat elektronik lain tanpa menghilangkan file asli di website pengundukan.
Dilansir dari penelitian ilmiah berjudul Tindak Pidana atas Pembajakan Film Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tindakan pengunduhan film di internet masuk dalam proses penggandaan karena telah menambahkan jumlah film tersebut dari satu file yang ada di situs internet menjadi dua termasuk dengan hasil pengunduhan.
Perlu diketahui, situs ilegal yang tidak berbayar dalam menyebarkan film tidak memuat keterangan yang lengkap hanya disebutkan judul film dan tahun keluar, tanpa menyebutkan informasi lainnya.
Pembajakan film masuk dalam kategori pelanggaran hak cipta terhadap karya sinematografi. Awalnya pelanggaran dalam bentuk pembajakan film melalui cakram optik berupa kepingan CD/DVD yang dijual secara ilegal. Namun kini pembajakan banyak terjadi melalui internet, dalam beberapa bentuk yaitu:
- Penyebaran konten film melalui website,
- Pengunduhan film melalui internet tanpa izin,
- Mengunduh film atau video dan menyiarkan video tersebut tanpa menyertakan nama pencipta
Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) telah mengatur soal sanksi pidana bagi para pelanggarnya, sebagaimana tercantum dalam pasal 112 hingga 119 UUHC dengan penjatuhan hukuman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun serta pidana denda minimal Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dan maksimal Rp.4.000.000.000 (empat milyar rupiah).
Meskipun demikian, terkait dengan keputusan mengenai besaran sanksi yang dijatuhkan tergantung dari keyakinan yang dimiliki oleh hakim dalam proses peradilan.
Sanksi Pidana yang menyangkut Pembajakan Film
Pembajakan film telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sebagai berikut:
Pasal 113 angka (2), (3), dan (4)
Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 angka (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Angka (3)
Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 angka (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Angka (4)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada angka (3) yang
dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
Pasal 114
Setiap orang yang mengelolah tempat perdagangan dalam segala bentuk yang dengan
sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil
pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan uang dikelolanya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 116 angka (1), (2), (3), dan (4)
Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 angka (2) huruf e untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Angka (2)
Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 angka (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf f, untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Angka (3)
Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 angka (2) huruf c, dan/atau huruf d, untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Angka (4)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada angka (3) yang
dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
Pasal 118 angka (1) dan (2)
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 angka (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Angka (2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 angka
(2) huruf d yang dilakukan dengan maksud Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Selain hukum pembajakan film, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…