Kriteria Game yang Diblokir Kominfo dan Jenis Sanksi yang Diberikan

| 18 Apr 2024 22:21
Kriteria Game yang Diblokir Kominfo dan Jenis Sanksi yang Diberikan
Ilustrasi game (Foto: Logo Steam)

ERA.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menjatuhkan sanksi tegas kepada penerbit atau publisher game yang melanggar aturan terkait klasifikasi game, baik yang tersedia di Play Store maupun di App Store. Lantas apa saja kriteria game yang diblokir Kominfo?

Aturan mengenai pemberian sanksi tersebut dinyatakan langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong.

Menurutnya, aturan tersebut sudah tercatat dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 tahun 2024, di mana di dalamnya sudah terdapat aturan mengenai klasifikasi game secara mandiri.

"Jadi penerbit harus melakukan klasifikasi game nya secara mandiri. Kemudian, klasifikasi yang diatur dalam peraturan tersebut seperti halnya kekerasan dan pornografi," jelas Usman Kansong, Rabu (17/4/2024).

Dirjen IKP Kementerian Kominfo (foto: Tangkapan layar YouTube Kemenkominfo)

Apa saja sanksi bagi penerbit game yang melanggar aturan?

Usman lebih lanjut mengungkapkan, penerbit yang tidak melakukan klasifikasi seperti yang sudah diatur dapat dijatuhi sanksi administratif yang berupa teguran hingga ditutupnya akses game.

Sebagai contoh, jelasnya, dalam Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 dituliskan bahwa kekerasan hanya dapat ditampilkan dalam klasifikasi game untuk usia 18 tahun ke atas.

Usman juga menuturkan, bagi publisher yang melakukan klasifikasi tetapi tidak sesuai dengan aturan Permenkominfo, maka akan dikenakan tindakan administratif pula.

Kriteria game yang diblokir Kominfo

Selanjutnya, ia menambahkan bahwa sanksi ini juga diterapkan bagi konten pornografi yang disediakan di dalam game.

"Ada aturan-aturan sesuai dengan klasifikasi usia. Usianya itu (kalau game) mulai dari 3 tahun atau lebih sampai 18 tahun ke atas," jelas dia.

Adapun jenis game yang tidak mengandung kebencian dan permusuhan, Usman mengungkapkan, meskipun klasifikasi game 18 tahun ke atas diperbolehkan adanya adegan kekerasan, tetapi di dalamnya tidak diperkenankan adanya kandungan dengan unsur kebencian, permusuhan, dan harus berbentuk animasi.

“Jadi nggak boleh mengandung kebencian, permusuhan, dan lainnya. Jadi ini tetap game dan itu bentuk kekerasannya tidak boleh mirip manusia asli atau senjata yang dipakai jangan seperti asli di dunia nyata karna ada aturannya juga," katanya.

Selanjutnya Usman menyatakan dengan tegas, konten pornografi tidak diperbolehkan untuk semua klasifikasi dan segala usia.

“Terkait pornografi tidak diperbolehkan untuk semua klasifikasi usia,” kata Usman.

Usman juga menjelaskan, lelucon atau candaan yang diizinkan adalah yang berupa percakapan, obrolan, maupun kalimat tersirat. Adapun unsur pornografi yang berupa gambar-gambar tetap tidak diperbolehkan dalam klasifikasi apa pun.

Selain itu, Usman juga mengatakan Peraturan Menteri Kominfo tersebut juga mengatur peran masyarakat atau orang tua agar ikut serta memberikan pendampingan terhadap anak-anaknya saat bermain game.

Demikianlah ulasan tentang kriteria game yang diblokir Kominfo, semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi