ERA.id - Kebanyakan orang yang ikut mendaftarkan dirinya dalam asuransi BPJS Kesehatan hanya tahu jika layanan hanya digunakan di fasilitas kesehatan. Padahal Anda dapat klaim kacamata BPJS Kesehatan dengan gratis, bagaimana caranya?
Meskipun demikian, untuk mendapatkan klaim kacamata gratis dari BPJS Kesehatan, terdapat beberapa prosedur yang harus Anda lakukan. Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut ini kami rangkum beberapa poin pentingnya.
Berdasarkan peraturan BPJS Nomor 2 tahun 2020 jaminan kesehatan adalah perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Jaminan tersebut merupakan hak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran kepada Pemerintah melalui BPJS. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Lantas siapa saja yang berhak menerima klaim kacamata BPJS Kesehatan. Dalam aturan tersebut pada pasal 1 berbunyi:
“Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran Jaminan Kesehatan.”
Fasilitas Kesehatan BPJS
Selanjutnya, fasilitas kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Pertama adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP. Faskes tersebut adalah yang melakukan pelayanan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
Kedua, adalah Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Kemudian Pelayanan Refraksi adalah pemeriksaan gangguan penglihatan karena kelainan refraksi sampai dengan penetapan hasil refraksi. Lalu, Pelayanan Kacamata adalah pemberian alat bantu kesehatan berupa kacamata untuk koreksi kelainan refraksi.
Refraksionis Optisien/Optometris adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan refraksi optisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Optikal adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan, pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi serta Pelayanan Kacamata koreksi
Kriteria persyaratan klaim kacamata BPJS diantaranya diketahui adanya complication, gangguan refraksi, rujukan, ukuran, Gangguan Refraksi, dioptri, dan Comorbidity (TACC) untuk rujukan.
Selanjutnya Pelayanan Kacamata diberikan oleh Optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Optikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan kacamata sesuai dengan standar penjaminan dan kebutuhan Peserta.
Terkait dengan prosedur klaim kacamata BPJS gratis, sudah diatur dalam pasal 8 dan 9, berikut bunyinya:
Pasal 8
Peserta yang membutuhkan kacamata mengikuti prosedur penjaminan sebagai berikut: a. Peserta membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke Optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan;
b. Optikal memberikan kacamata ke Peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP; dan
C. pemberian kacamata sebagaimana dimaksud dalam .huruf b mengacu pada kriteria penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Pembiayaan penjaminan Pelayanan Refraksi dan kacamata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain klaim kacamata bpjs kesehatan, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…