Pernikahan Dini Bisa Tingkatkan Risiko Kelahiran Bayi Stunting

| 06 Mar 2024 19:25
Pernikahan Dini Bisa Tingkatkan Risiko Kelahiran Bayi Stunting
Ilustrasi pernikahan dini (Unsplash)

ERA.id - Isu stunting telah menjadi salah satu masalah kesehatan yang perlu dientaskan, termasuk di Indonesia. 

Marianus Mau Kuru, Plt. Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) mengatakan, selain edukasi ibu hamil terkait gizi dan pemberian ASI eksklusif, tak kalah penting upayanya adalah menekan angka pernikahan dini. 

Kata Marianus, pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kelahiran bayi stunting. Pasalnya, menurut data dari BKKBN, sekira 19 hingga 20 persen anak remaja usia 15 sampai 19 tahun telah melakukan pernikahan dini. 

Kasus tersebut turut menyumbangkan angka kelahiran stunting karena organ reproduksi dan kesiapan tubuhnya yang belum stabil.

"Dilihat dari aspek kesehatan terutama perempuan muda organ reproduksinya belum siap kemungkinan tinggi melahirkan anak stunting,” 

Demikian kata Marianus dalam konferensi pers "Peduli ASI Berkualitas" yang digelar Blackmores dan BKKBN di Jakarta, Rabu (6/3/2024).  

Dalam hal ini, BKKBN terus mengimbau agar masyarakat lebih sadar mengenai risiko stunting dan pernikahan di bawah umur. 

Setiap orang yang hendak memiliki anak, setidaknya perlu direncanakan dengan matang sehingga dapat memiliki keluarga yang sehat, bahagia dan sejahtera. 

Kampanye yang dilakukan dengan edukasi ke sekolah dan kampus tak hanya remaja dengan kondisi sehat namun juga menyasar pada remaja disabilitas.

BKKBN juga menekankan risiko anak lahir stunting di beberapa provinsi dengan pendampingan dari bidan atau kader KB untuk memberikan penyuluhan dan edukasi pencegahan stunting mulai dari remaja, calon pengantin hingga ibu hamil dan pasca melahirkan.

“Setiap pernikahan di persiapkan dengan baik dari aspek ekonomi, kesehatan dan lain-lain agar tidak jadi beban negara, anak lahir stunting dan perceraian, maka ada tindakan penanganan, yang berisiko kita lakukan preventif atau pencegahan,” jelas Marianus.

Di samping itu, Marianus juga menekankan batasan usia yang ideal untuk menikah pada perempuan setidaknya di usia 21 tahun dan laki-laki pada usia minimal 25 tahun. 

"Kami BKKBN menilai pada usia itu, seseorang sudah di tahap siap untuk membina keluarga. Baik dari segi organ reproduksi, kematangan mental, psikologis sampai aspek ekonomi. Ingat lagi kalau membina rumah tangga itu kan demi kebahagiaan dan kesejahteraan, apakah keluarga akan bahagia jika anaknya stunting dan tidak tumbuh dengan baik?," pungkas Marianus. 

Rekomendasi