Gagal Laporkan Aset Kekayaan, Istri Mantan Menteri Keuangan Malaysia Didakwa Kasus Dugaan Korupsi

| 23 Jan 2024 18:10
Gagal Laporkan Aset Kekayaan, Istri Mantan Menteri Keuangan Malaysia Didakwa Kasus Dugaan Korupsi
Istri mantan menteri keuangan malaysia (Dok: CNA/Fadza Ishak)

ERA.id - Istri mantan Menteri Keurangan Malaysia Daim Zainuddin, Na'imah Abdul Khalid didakwa karena tidak melaporkan asetnya ke Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC). Ia didakwa setelah informasi Pandora Papers di tahun 2021 bocor ke publik.

Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) menyelidiki Na'imah Abdul Khalid berdasarkan informasi yang diperoleh dari kebocoran Pandora Papers tahun 2021. Ia dinilai menyembunyikan aset bernilai jutaan dolar.

Menurut laporan CNA, Na'imah didakwa pada tanggal 13 Desember 2023 di markas MACC di Putrajaya, dengan sengaja memberikan pernyataan tertulis di atas sumpah yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberitahuan MACC tertanggal 8 November tahun yang sama yang disampaikan kepadanya pada 14 November.

Dia diduga melakukan pelanggaran dengan tidak melaporkan harta kekayaan sebagaimana tercantum dalam daftar.

Aset tercatat yang dibacakan di pengadilan meliputi dua perusahaan (Ilham Tower Sdn Bhd, Ilham Baru Sdn Bhd), dua kendaraan (Mercedes Benz EQC400, Mercedes Benz SL Auto), tujuh properti di Kuala Lumpur, dan satu properti di Penang.

Properti KL tersebut adalah Menara Ilham, kediaman di Persiaran Bukit Tunku, sebuah “tanah dan bangunan hak milik” yang berlokasi di Taman Tunku, tiga “tanah dan bangunan hak milik” yang berlokasi di Bukit Tunku, dan satu lagi berlokasi di Taman Tun Dr Ismail.

Sementara satu-satunya properti di Penang terletak di Jalan Cantonment.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Ahmad Feisal Mohd Azmi meminta pengadilan memberikan jaminan sebesar 500.000 riggit (Rp1,6 miliar). Selain itu, Ahmad juga meminta pengadilan untuk menyita paspor Na’imah, serta Na’imah melapor sebulan sekali ke kantor MACC sebagai bagian dari persyaratan jaminan.

Menurut Pasal 36(2) mencakup pelanggaran dengan sengaja mengabaikan atau tidak mematuhi ketentuan pemberitahuan yang dikeluarkan oleh MACC untuk memberikan pernyataan tertulis tentang sumpah atau penegasan atas aset mereka.

Dia menghadapi hukuman lima tahun penjara dan denda hingga 100.000 ringgit (Rp331 juta) jika terbukti bersalah.

Rekomendasi