Pemerintah Tambah Kuota Kursi Kedokteran, Asosiasi Dokter Korea Selatan Ancam Mogok Kerja

| 12 Feb 2024 20:15
Pemerintah Tambah Kuota Kursi Kedokteran, Asosiasi Dokter Korea Selatan Ancam Mogok Kerja
Dokter Korea Selatan demo (Dok: X/snuh_official)

ERA.id - Asosiasi Medis Korea (KMA), koalisi dokter terbesar di Korea akan mengadakan demo besar-besaran di seluruh negeri, Kamis (15/2/2024). Demo ini menyusul keputusan pemerintah yang akan menambah ribuan kuota calon dokter di sekolah kedokteran.

Keputusan demo dan juga mogok dari para dokter ini menyusul rencana pemerintah untuk menambah 2.000 kursi pada kuota pendaftaran sekolah kedokteran di Korea Utara tahun depan.

Angka itu melonjak tajam dari 3.058 kursi sekolah kedokteran yang dibatasi sejak tahun 2006. Ini akan menjadi kenaikan pertama dalam hampir 20 tahun, karena batas saat ini ditetapkan pada tahun 2006.

Asosiasi Dokter Magang Korea (KIRA), organisasi dokter lainnya, juga diperkirakan akan mengambil langkah kolektif, karena survei terbarunya menunjukkan 88 persen anggotanya berencana untuk bergabung dalam protes.

Hasil survei itu didapatkan dari lima rumah sakit besar di Seoul, diantaranya Rumah Sakit Universitas Nasional Seoul, Pusat Medis Asan Seoul, Pusat Medis Samsung, Rumah Sakit Severance, dan Rumah Sakit St. Mary Seoul.

Selain itu, dokter yang berafiliasi dengan Asosiasi Medis Darurat Korea juga mengumumkan keputusan untuk membentuk dewan darurat dan bergabung dalam tindakan kolektif yang dipimpin oleh KMA.

Langkah ini dilakukan ketika Korea Selatan sedang bergulat dengan kekurangan dokter di bidang-bidang penting, karena para profesional medis cenderung lebih memilih praktik di bidang-bidang yang tidak penting dan memiliki risiko lebih rendah.

Terkait rencana demo besar-besaran itu, pemerintah diperkirakan akan mengambil tindakan tegas jika para dokter melakukan mogok kerja.

Kementerian Kesehatan menekankan bahwa pihaknya akan merespons dengan tegas setiap potensi mogok kerja yang dilakukan dokter sesuai dengan hukum dan prinsip.

Berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Medis, pemerintah dapat mengeluarkan perintah bagi dokter untuk kembali bekerja jika mereka melakukan mogok kerja. Pelanggar perintah ini akan menghadapi penangguhan izin mereka hingga satu tahun atau penjara hingga tiga tahun.

Undang-undang tersebut juga menetapkan bahwa pemerintah mempunyai kewenangan untuk mencabut izin dokter jika mereka menerima hukuman pidana karena tidak mematuhi perintah tersebut.

“Kami mempunyai kemauan yang kuat untuk menanggapi dengan tegas setiap tindakan ilegal dan telah bersiap untuk itu,” kata seorang pejabat kementerian, dikutip Korea Times, Senin (12/2/2024).

Seorang pejabat senior di kantor kepresidenan juga mengatakan tindakan kolektif yang direncanakan para dokter tidak memiliki justifikasi, dan menambahkan bahwa pemerintahan sebelumnya telah melewatkan waktu yang tepat untuk meningkatkan kuota sekolah kedokteran dan hal ini tidak dapat ditunda lagi.

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengulangi kompromi yang dibuat pada tahun 2020, mengacu pada pencabutan proposal pemerintahan Moon Jae-in sebelumnya untuk menaikkan kuota penerimaan sekolah kedokteran sebanyak 4.000 selama 10 tahun. Rencana tersebut mendapat protes keras dari para dokter, dokter magang dan dokter residen serta mahasiswa sekolah kedokteran.

Rekomendasi