ERA.id - Belanda diperintahkan untuk berhenti mengirimkan suku cadang untuk jet tempur J-35 yang digunakan oleh Israel di Jalur Gaza. Keputusan itu harus dipatuhi sesuai dengan putusan pengadilan di Den Haag.
Pengadilan Banding di Den Haag pada Senin (12/2/2024) memutuskan adanya risiko tentang pesawat-pesawat tersebut akan terlibat dalam pelanggaran hukum kemanusiaan internasional. Pengadilan pun memerintahkan Belanda untuk mengakhiri ekspor lebih lanjut suku cadang F-35 ke Israel dalam waktu tujuh hari kedepan.
"Ada risiko yang jelas bahwa pelanggaran serius terhadap hukum perang kemanusiaan dilakukan di Jalur Gaza melalui pesawat tempur F-35 Israel," kata hakim di pengadilan, dikutip AFP, Senin (12/2/2024).
Suku cadang F-35 milik AS disimpan di gudang di Belanda dan kemudian dikirim ke beberapa mitra, termasuk Israel, melalui perjanjian ekspor yang ada.
Pihak berwenang Belanda mengatakan tidak mengetahui secara pasti apakah mereka memiliki wewenang untuk campur tangan dalam pengiriman tersebut, yang merupakan bagian dari operasi yang dilakukan AS yang memasok suku cadang ke semua mitra F-35.
Pengacara pemerintah juga berpendapat bahwa jika Belanda tidak memasok suku cadang dari gudang yang berbasis di Belanda, Israel dapat dengan mudah mendapatkannya di tempat lain.
Izin ekspor diberikan pada tahun 2016 untuk jangka waktu yang tidak terbatas, namun pengadilan memutuskan bahwa situasi telah berubah secara radikal sejak saat itu dan pemerintah harus mempertimbangkan hal tersebut.
“Fakta bahwa izin tersebut diberikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas tidak berarti bahwa negara dapat menutup mata terhadap apa yang terjadi setelahnya,” kata pengadilan.
Pakar hukum internasional mengatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia kemungkinan besar dilakukan oleh kedua pihak yang berkonflik.
Mahkamah Internasional di Den Haag, yang mengatur perselisihan antar negara, mengatakan Israel harus melakukan segala kemungkinan untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.
Keputusan tersebut “memperkuat kepercayaan kami terhadap keputusan positif dalam kasus kami”, kata PAX Belanda, salah satu kelompok hak asasi manusia yang terlibat dalam banding tersebut.
“Putusan hakim yang positif ini merupakan kabar baik. Khususnya bagi warga sipil di Gaza,” kata Michiel Servaes, ketua Oxfam Novib, kelompok lain yang terlibat dalam permohonan tersebut.
Pada bulan Desember, Pengadilan Distrik di Den Haag mengatakan bahwa penyediaan suku cadang pada dasarnya merupakan keputusan politik yang tidak boleh diintervensi oleh hakim.
“Pertimbangan yang dibuat oleh menteri sebagian besar bersifat politis dan kebijakan dan hakim harus memberikan kebebasan yang besar kepada menteri,” keputusan pengadilan pada saat itu.
Namun pengadilan banding membatalkan keputusan ini, dengan mengatakan Belanda "harus melarang ekspor barang-barang militer jika ada risiko pelanggaran serius terhadap hukum perang kemanusiaan."
“Israel tidak cukup memperhitungkan konsekuensinya terhadap penduduk sipil ketika melakukan serangannya,” kata pengadilan.
Serangan di Gaza "telah menyebabkan banyak korban sipil, termasuk ribuan anak-anak." Perang ini dilancarkan sebagai respons terhadap serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Israel oleh kelompok militan Palestina Hamas pada 7 Oktober.