Polisi Peringati Warga yang Konsumsi Ganja di Luar Negeri, Bakal Kena Pidana Bila Kembali ke Korea Selatan

| 22 Apr 2024 18:40
Polisi Peringati Warga yang Konsumsi Ganja di Luar Negeri, Bakal Kena Pidana Bila Kembali ke Korea Selatan
Ganja permen (Dok. News1)

ERA.id - Kepolisian Korea Selatan meminta agar masyarakat berhati-hati bila kembali dari perjalanan ke luar negeri yang melegalkan ganja. Hal ini lantaran mereka akan menjalani hukuman di Korea Selatan bila terbukti positif menggunakan barang haram tersebut.

Komisaris Badan Kepolisian Metropolitan Seoul Cho Ji-ho mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat bepergian ke luar negeri yang melegalkan ganja.

"Di antara tempat-tempat yang sering dikunjungi orang-orang kami, ada banyak tempat di mana ganja legal berada seperti Thailand dan beberapa negara bagian AS," kata Cho Ji-ho, dikutip Korean MK, Senin (22/4/2024).

Lalu, kata Cho, pihaknya khawatir dengan penyebaran ganja legal di sejumlah negara yang dikunjungi oleh masyarakat Korea Selatan. Hal ini lantaran mereka bisa mengkonsumsi ganja tanpa mereka sadari.

"Saya khawatir akan ada situasi di mana orang-orang bersentuhan dengan mariyuana tanpa menyadarinya. Contoh yang representatif adalah jeli, namun menurut saya sebaiknya masyarakat mewaspadainya," tegasnya.

Selain itu, Cho juga mengingatkan bahwa penggunaan ganja di Korea Selatan dinyatakan sebagai tindakan ilegal. Sehingga bagi mereka yang positif ganja setelah bepergian akan menghadapi hukuman di Korea Selatan.

"Meskipun hal tersebut legal di negara tersebut, namun hal tersebut ilegal bagi warga negara kami karena mereka tunduk pada sekularisme, hal ini dapat berdampak serius pada kesehatan mereka," ujarnya.

"Anda harus sangat berhati-hati saat bepergian ke negara-negara yang melegalkan ganja," sambungnya.

Sebelumnya, Unit Investigasi Kejahatan Dunia Maya Badan Kepolisian Metropolitan Seoul menangkap sekelompok orang asing yang mengedarkan ganja dalam bentuk jelly, permen, atau rokok elektrik pada Desember tahun lalu.

Seorang YouTuber terkenal dengan lebih dari 200.000 pelanggan, baru-baru ini dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan dalam persidangan pertama di Pengadilan Distrik Cheongju atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika. Tuan Lee dituduh membeli dua jeli ganja pada bulan Juni 2022 dan mengkonsumsinya bersama kenalannya.

"Sebuah metode untuk memudahkan akses ke level jeli kini telah dibuat, dan ada kekhawatiran bahwa itu akan menyebar, jadi polisi memperhatikannya dengan serius," katanya.

Lebih lanjut, Cho menegaskan pihak kepolisian akan memperkuat pelacakan kapal dagang di negara-negara tersebut untuk mencegah masuknya barang haram itu ke Korea Selatan.

Rekomendasi