Mantan Kepala Polisi Seoul Dibebaskan Atas Tuduhan Lalai Tangani Tragedi Itaewon, Ini Alasannya

| 17 Oct 2024 19:00
Mantan Kepala Polisi Seoul Dibebaskan Atas Tuduhan Lalai Tangani Tragedi Itaewon, Ini Alasannya
Mantan polisi Seoul dibebaskan (Dok. Yonhap News)

ERA.id - Mantan kepala polisi Seoul dibebaskan dari kasus kerumunan Halloween di Itaewon yang menewaskan 159 orang tahun 2022. Mantan polisi itu dinyatakan bebas setelah tidak terbukti lalai dalam menjalankan tugas.

Pengadilan Seoul memutuskan untuk mencabut hukuman Kim Kwang-ho (60) yang didakwa atas tuduhan kelalaian profesi terkait tragedi Itaewon. Kim dinyatakan bebas setelah bukti yang diajukan oleh jaksa dinilai tidak cukup untuk menjeratnya.

"Berdasarkan bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut, tidak terbukti secara pasti bahwa kelalian pekerjaan terdakwa terkait dengan terjadinya tragedi tersebut atau memperburuknya," demikian pernyataan Pengadilan Distrik Barat Seoul, dikutip Yonhap News, Kamis (17/10/2024).

Pengadilan juga mengatakan laporan atau pesan teks yang diterima Kim dari perwira polisi tingkat bawah tampaknya tidak cukup untuk menimbulkan kekhawatiran atas kemungkinan kecelakaan kepadatan pengunjung dalam skala besar dan perlunya tindakan pencegahan.

Jaksa diketahui menuntut hukuman penjara lima tahun tanpa kerja paksa bagi Kim, menuduhnya gagal mengambil tindakan pengamanan yang diperlukan dan mengerahkan pasukan polisi meskipun ada risiko keselamatan yang jelas dari kepadatan penumpang, sehingga memperburuk jumlah korban.

Di sisi lain, Kim mengundurkan diri sebagai kepala SMPA pada bulan Juni setelah tugasnya ditangguhkan karena tragedi tersebut.

Setelah putusan tersebut, anggota keluarga yang berduka atas tragedi Itaewon mengeluarkan pernyataan yang mendesak jaksa penuntut untuk mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan.

Tragedi Itaewon terjadi saat malam perayaan Halloween pada 29 Oktober 2022. Sekitar 100.000 orang memadati kawasan tersebut dengan memakai beragam kostum unik.

Para korban tewas tehimpit di gang sempit selebar 3,2 meter. Kerumunan masa pun memaksa masuk dan memadati jalan setapak itu. Akibatnya bencana buruk itu terjadi dan menwaskan sedikitnya 159 nyawa. Para korban rata-rata kehabisan napas karena sesak akibat terhimpit.

Rekomendasi