ERA.id - Ibu negara Korea Selatan Kim Keon Hee tidak akan menemani Presiden Yoon Suk Yeol dalam lawatan luar negerinya. Keputusan ini diambil setelah serangkaian skandal yang menyeret nama ibu negara.
Seorang pejabat tinggi kepresidenan mengatakan ketidakhadiran ibu negara dalam lawatan presiden Korea Selatan ini menyusul serangkaian skandal hingga membuat Yoon menyampaikan permintaan maaf ke publik.
"Ibu negara Kim Keon Hee telah memutuskan untuk tidak menemani Presiden Yoon Suk Yeol dalam perjalanan luar negeri berikutnya," kata pejabat yang tidak ingin disebutkan namanya, dikutip Korea JoongAng Daily, Jumat (8/11/2024).
Pejabat itu juga menjelaskan ibu negara kemungkinan hanya akan muncul pada acara diplomatik di mana protokol mengharuskan pasangan untuk hadir.
Selain itu, dia juga mengatakan Jang Soon-chil, mantan sekretaris senior presiden untuk urusan sipil dan sosial, akan mengambil alih sebuah kantor untuk mengelola kegiatan ibu negara.
"Kantor itu akan beranggotakan kurang dari 10 orang," menurut pejabat itu.
Diketahui keputusan itu diambil sehari setelah Yoon menyampaikan permintaan maaf karena telah menimbulkan kekhawatiran kepada rakyat atas kontroversi yang melibatkan ibu negara. Dia juga berjanji untuk merombak urusan negara di tengah meningkatnya kontroversi tersebut.
Selama konferensi pers, Yoon mengatakan Kim Keon Hee akan menahan diri dari kegiatan publik kecuali dianggap perlu untuk diplomasi dan kepentingan nasional.
Kim Keon Hee dituduh terlibat dalam skema manipulasi harga saham, menerima tas tangan mewah dari seorang pendeta Korea-Amerika, dan mencampuri proses pencalonan kandidat PPP menjelang beberapa pemilihan umum.
Kantor inspektur khusus didirikan pada tahun 2014 di bawah Presiden Park Geun-hye saat itu untuk menyelidiki tuduhan pelanggaran yang dilakukan oleh istri presiden, kerabat dekat, dan pejabat senior presiden.
Namun, jabatan tersebut telah kosong sejak 2016. Yoon sendiri menolak untuk mengisi posisi tersebut saat ia menjabat, dengan alasan agar semua penyelidikan ditangani oleh jaksa penuntut dan polisi negara bagian.