ERA.id - Kepolisian Korea Selatan menangkap 45 pengunjuk rasa yang menyerbu masuk ruang sidang dan meluapkan amarah atas keputusan pengadilan untuk penahanan Presiden Yoon Suk Yeol terkait penerapan darurat militer yang gagal, Minggu (19/1/2025).
Sebelumnya pada hari yang sama, Pengadilan Distrik Barat Seoul mengabulkan surat perintah penahanan lanjutan terhadap Yoon, dengan alasan risiko pemusnahan barang bukti terkait tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan ketika ia memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2024.
Atas keputusan tersebut, sekelompok pengunjuk rasa memaksa masuk ruang sidang dengan menaiki tembok dan memecahkan kaca sambil melemparkan kursi plastik, sampah, dan benda-benda lainnya, serta menyemprotkan alat pemadam api ke petugas polisi yang berjaga.
Dilansir dari Yonhap, para peserta unjuk rasa tersebut diperkirakan bagian dari 44.000 pendukung Yoon yang berkumpul di luar gedung pengadilan pada Sabtu (18/1/2025), saat presiden yang dimakzulkan itu menghadiri sidang terkait surat perintah penangkapan lanjutan.
Beberapa pengunjuk rasa bahkan melakukan kekerasan fisik kepada petugas polisi ketika mencoba memasuki ruang sidang.
Mereka mengabaikan peringatan aparat penegak hukum bahwa tindakan mereka dapat membuat mereka ditangkap atau menyebabkan bahaya terjepit massa.
Sejak Sabtu kemarin, polisi telah menahan 86 pengunjuk rasa dan membentuk tim penyelidik khusus untuk menyelidiki insiden tersebut dan menindak tegas mereka yang terlibat.