ERA.id - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena menyelidiki sejumlah individu di AS dan Israel.
Berdasarkan perintah itu, sanksi yang dijatuhkan AS mencakup pemblokiran properti dan aset ICC, serta penangguhan izin masuk bagi pejabat, staf, dan petugas ICC, serta anggota keluarga dekat mereka.
"ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau Israel, karena kedua negara itu bukan pihak dalam Statuta Roma atau anggota ICC," kata Trump, dikutip Reuters, Jumat (7/2/2025).
Menurut Trump, AS dan Israel tidak pernah mengakui yurisdiksi ICC dan keduanya adalah negara demokrasi berkembang dengan militer yang mematuhi hukum perang secara ketat.
Selain itu, Trump juga mengatakan bahwa tindakan ICC menjadi preseden yang berbahaya karena membuat sejumlah individu di kedua negara itu berisiko mengalami pelecehan, penyalahgunaan, dan kemungkinan penangkapan.
Perintah eksekutif itu ditandatangani Trump di tengah kunjungan pemimpin Israel Benjamin Netanyahu, salah satu individu yang menjadi target perintah penangkapan ICC karena melancarkan perang genosida di Jalur Gaza, Palestina.
Sebelumnya, ketika menggelar jumpa pers bersama Netanyahu di Washington, Trump mengatakan bahwa AS akan "mengambil alih" Jalur Gaza, yang luluh lantak akibat agresi Israel.