ERA.id - Pemerintah Malaysia memutuskan untuk membatalkan aturan kontroversi bagi umat Muslim yang menghadiri acara non-Muslim. Aturan itu dibatalkan setelah sempat menuai kritik keras dari beberpa politisi setempat.
"Saya kira tidak perlu ada pedoman seperti itu, karena umat Islam sudah tahu aturannya," kata Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, dikutip Free Malaysia Today, Sabtu (8/2/2025).
"Ini adalah norma. Janganlah kita mempersulit keadaan dan menimbulkan keresahan di masyarakat kita. Itulah yang diputuskan Kabinet," tambahnya.
Sebelumnya Menteri Agama Mohd Na'im Mokhtar mengatakan dalam balasan parlemen bahwa Departemen Pengembangan Islam Malaysia (JAKIM) sedang menyelesaikan pedoman khusus terkait umat Islam yang menghadiri acara atau perayaan non-Muslim.
JAKIM adalah lembaga pemerintah federal yang mengelola urusan Islam di Malaysia.
Berdasarkan aturan yang diusulkan, antara lain, tidak boleh ada lagu atau pidato yang mengandung propaganda keagamaan atau pertunjukan yang dapat menghina umat Islam.
Selain itu, penyelenggara acara ini juga harus meminta izin dari otoritas terkait dan pandangan lembaga-lembaga Islam ketika mengundang umat Islam untuk acara di rumah ibadah non-Muslim. Pedoman tersebut juga menetapkan bahwa tempat acara tidak boleh berisi simbol-simbol keagamaan non-Islam.
Menteri tersebut mengatakan pedoman tersebut bersifat nasihat dan ditujukan untuk mendorong keharmonisan sosial dan budaya di antara masyarakat multiagama Malaysia.
Namun pengumumannya dikecam oleh banyak politisi dan kelompok agama, meskipun beberapa membela langkah tersebut.
Menyusul pertemuan Kabinet pada hari Jumat (7/2), Na’im dan Menteri Persatuan Nasional Aaron Ago Dagang mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa JAKIM telah mengusulkan pedoman untuk menindaklanjuti pertanyaan dari umat Muslim terkait undangan ke acara yang diselenggarakan oleh non-Muslim yang mungkin mengandung unsur keagamaan.
"Mengingat isu ini telah memicu kebingungan di antara penduduk Malaysia yang multiras dan multiagama, Kabinet telah sepakat bahwa JAKIM dapat mengeluarkan saran kepada umat Islam tentang perlunya menjaga keimanan mereka," kata pernyataan itu.
"Namun, saran ini bukan merupakan kebijakan resmi," pungkasnya.