ERA.id - Pemerintah Malaysia, khususnya Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dan pihak kepolisian Malaysia (PDRM) mulai melakukan penyelidikan internal. Penyelidikan itu terkait kasus penembakan terhadap lima warga negara Indonesia (WNI) di perairan Tanjung Rhu, Selanggor pada 24 Januri 2025.
Dilansir dari Antara, Minggu (16/2/2025), pemerintah Malaysia akan mencari tahu apakah ada pelanggaran prosedur yang dilakukan APMM dalam kasus tersebut.
"Ketika radar mendeteksi aktivitas mencurigakan, bagaimana APMM menilai situasi tersebut ketika mereka bertugas pukul 3 pagi di tengah gelapnya lautan?” ujar Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail.
Dia menegaskan, meskipun personel APMM saat itu menghadapi situasi yang mengancam nyawa, namun prosedur standar penggunaan senjata api harus tetap dipatgu dalam situasi tersebut.
Dia menambahkan, penyelidikan internal pihak kepolisian di tahap awal mendapat operasi APMM tersebut dilancarkan beberapa hari setelah ditemukan keterkaitan kasus tersebut dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Operasi penindakan tersebut dilakukan APMM untuk menggagalkan aksi TPPO tersebut, kata Saifuddin, sembari menambahkan bahwa individu yang ditahan dalam operasi tersebut adalah pelaku kunci dalam pergerakan aktivitas TPPO.
Saifuddin memastikan bahwa penyelidikan tersebut akan menilik dugaan pelanggaran hukum lain, seperti UU Senjata Api 1960 dan UU Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007.
Ia juga memastikan bahwa otoritas Malaysia akan memberikan informasi terbaru seiring kemajuan dalam penyelidikan yang berlangsung.
Sebelumnya, Saifuddin menyatakan bahwa dalam insiden tersebut, radar APMM mendeteksi suatu “kontak mencurigakan” di perairan negara, sehingga otoritas langsung mengirimkan tim penindak untuk menghadang dan memperingatkan perahu tersebut dengan pelantang suara, namun tidak direspons.
Kasus tersebut akan diselidiki pihak kepolisian Malaysia di bawah Pasal 307 (Percobaan pembunuhan) dan 186 (Penghalangan tugas pejabat publik) KUHP Malaysia, Pasal 39 (Penggunaan senjata api) UU Senjata Api 1960, dan Pasal 26A (Penyelundupan migran) UU Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007.