219 Narapidana di Uganda Kabur: Bawa Senjata dan Amunisi

| 17 Sep 2020 18:10
219 Narapidana di Uganda Kabur: Bawa Senjata dan Amunisi
Ilustrasi (ErikaWittlieb dari Pixabay)

ERA.id - Sebanyak 219 narapidana kabur dari sebuah penjara di Uganda. Mereka membawa sedikitnya 15 senjata api. Namun, dua dari mereka tewas setelah pasukan keamanan menjalankan operasi penangkapan kembali, demikian keterangan pihak militer, Kamis (17/9/2020).

Para tahanan itu melarikan diri Rabu (16/9) malam dari satu penjara di Karamoja, suatu area terpencil dan semi-kering di bagian timur laut Uganda, setelah mengalahkan petugas penjagaan, kata Juru Bicara Brigadir Flavia Byekwaso.

Sebelumnya, mereka sempat membobol gudang senjata di penjara itu dan membawa 15 buah senapan AK-47, 20 magazin (tempat pengisian peluru), dan amunisi lainnya.

"Ini adalah pelarian massal... orang-orang ini merupakan pelaku kriminal berat," kata Byekwaso. Ia menambahkan bahwa narapidana itu termasuk pelaku pembunuhan, perampok, dan pemerkosa.

Sebuah operasi keamanan besar-besaran telah diluncurkan untuk kembali menangkap mereka, dan sebagaimana dikonfirmasi Byekwaso, dua orang tahanan kabur tewas dalam pengejaran, sementara dua lainnya telah ditangkap lagi.

Menurut Byekwaso, fakta bahwa mereka membawa senjata dan kabur ketika hari gelap membuat perburuan menjadi lebih sulit.

"Mereka mempunyai waktu sepanjang malam untuk berpencar dan bersembunyi, hal itu membuat rumit upaya yang kami lakukan namun kami tetap haru mendapatkan mereka," kata Byekwaso.

Kejadian ini merupakan pelarian narapidana ketiga di Uganda sejak pandemi COVID-19 mulai merebak di negara itu para Maret lalu, seiring dengan kekhawatiran terinfeksi virus di dalam penjara sempit yang memicu para tahanan untuk kabur.

Setidaknya ada tiga kasus COVID-19 yang dilaporkan terjadi di dalam penjara di Uganda.

Angka narapidana di Uganda meningkat 10 persen menjadi 65.000 oran dalam lima bulan hingga Agustus lalu, menurut data layanan penjara --lonjakan angka disumbang oleh sejumlah orang yang melanggar aturan terkait pandemi, seperti jam malam dan larangan bepergian.

Rekomendasi